Pengantar
Pedagang eceran memiliki peran penting dalam perekonomian karena mereka menjembatani produsen dan konsumen akhir. Meskipun skala usahanya berbeda-beda, mulai dari warung kecil hingga toko besar, pedagang eceran tetap memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipatuhi. Pemahaman tentang kewajiban pajak bagi pedagang eceran sangat penting untuk memastikan kelancaran bisnis serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dalam panduan ini, kita akan membahas aturan pajak yang berlaku bagi pedagang eceran, hak-hak yang dimiliki, serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Dasar Hukum
Panduan perpajakan bagi pedagang eceran ini berlandaskan pada beberapa sumber hukum yang relevan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN).
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PP 44/2022).
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PMK 164/2023).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (PMK 197/2013).
Pengertian dan Ruang Lingkup Pedagang Eceran
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK 18/2021), pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir dengan karakteristik tertentu. Ruang lingkup pedagang eceran mencakup penyerahan barang yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, baik melalui tempat penjualan eceran maupun pengantaran langsung.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pedagang eceran antara lain:
- Penjualan barang di tempat penjualan langsung seperti toko atau kios.
- Penjualan barang secara tunai langsung kepada konsumen tanpa penawaran tertulis atau pemesanan sebelumnya.
- Penyerahan barang atau jasa yang dibayar secara langsung oleh konsumen.
Hak dan Kewajiban Pedagang Eceran dalam Lingkup Pajak
1. Hak Pedagang Eceran
Pedagang eceran sebagai wajib pajak memiliki beberapa hak yang dijamin oleh undang-undang, di antaranya:
- Hak untuk mendapatkan kelebihan pembayaran pajak.
- Hak atas perlakuan yang adil dalam pemeriksaan pajak, termasuk mendapatkan penjelasan tujuan pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan akhir.
- Hak untuk mengajukan keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.
2. Kewajiban Pedagang Eceran
Selain hak, pedagang eceran juga memiliki kewajiban perpajakan, seperti:
- Mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Melaporkan usahanya dan menjadi PKP jika peredaran brutonya lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
- Menjalankan kewajiban perpajakan dengan sistem self-assessment, termasuk menghitung, membayar, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.
Perlakuan Pajak terhadap Pedagang Eceran
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pedagang eceran yang memiliki omzet kurang dari atau sama dengan Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari omzet penjualan bulanan. Penghasilan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak, berdasarkan PP No. 55/2022.Jika omzet penjualannya melebihi Rp4,8 miliar, maka pedagang eceran wajib melakukan pembukuan dan dikenakan PPh sesuai tarif Pasal 17 UU PPh, di mana PPh dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pedagang eceran yang berstatus sebagai PKP wajib memungut PPN sebesar 11% dari nilai penyerahan BKP dan/atau JKP. PPN ini wajib disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi Kasus
Tuan Gunawan, seorang pedagang eceran kain, memiliki omzet penjualan sebesar Rp3,6 miliar pada tahun 2023. Karena omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, maka Tuan Gunawan dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari omzet penjualannya. Dengan demikian, PPh terutang Tuan Gunawan setiap bulan adalah Rp1,5 juta.
Penutup
Pedagang eceran memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan pajak dan mendukung sistem perpajakan yang adil. Pemahaman akan hak dan kewajiban perpajakan akan membantu pedagang eceran menjalankan usahanya dengan lebih tertib dan terhindar dari sanksi. Jhontax siap membantu Anda dalam mengelola kewajiban perpajakan usaha Anda, mulai dari penyusunan laporan hingga perhitungan pajak yang akurat. Hubungi tim Jhontax untuk informasi lebih lanjut!