Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Perpajakan Penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Mengenal Instrumen Hak Gadai Pajak di Amerika Serikat
Pengantar

Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah komponen penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama untuk menunjang mobilitas dan aktivitas industri. Sebagai barang kena pajak, BBM tidak hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Panduan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek perpajakan dari penyerahan BBM.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang mengatur perpajakan BBM terdiri dari:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh).

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN).

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 mengenai Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 mengenai Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN atas Pembayaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/1991 tentang PPN atas Penyerahan BBM oleh Agen Resmi Pertamina.

    Definisi

    Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dari pengolahan minyak bumi dan gas bumi, digunakan dalam berbagai aktivitas seperti transportasi dan industri. BBM terbagi dalam dua kategori:

    1. BBM Konvensional: Meliputi bensin, solar, avtur, minyak bakar, dan minyak tanah.

    2. BBM Non-Konvensional: Termasuk biodiesel dan gas alam cair (LNG), yang merupakan bahan bakar alternatif.

      Perlakuan Pajak
      PPh Pasal 22 atas BBM

      Penyerahan BBM dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Produsen atau importir BBM bertanggung jawab untuk memungut PPh Pasal 22. Tarif yang berlaku adalah:

      1. 0,25% untuk penjualan kepada SPBU yang membeli BBM dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina.

      2. 0,3% untuk penjualan kepada SPBU yang membeli BBM dari sumber selain Pertamina.

      3. 0,3% untuk penjualan kepada pihak selain SPBU (agen penyalur).

        Cara Perhitungan:

        1. Hitung nilai penjualan tanpa PPN.

        2. Gunakan tarif yang sesuai untuk menghitung PPh Pasal 22.

          Pemungutan dan Penyetoran:

          PPh Pasal 22 dipungut saat penerbitan surat perintah pengiriman barang. Pajak harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.

          Ketentuan Khusus:

          Pengecualian pemungutan berlaku untuk pembayaran oleh bendahara pemerintah dan badan usaha tertentu.

          Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

          PPN dikenakan pada penyerahan BBM dengan tarif 11% hingga akhir 2024, dan 12% mulai 2025.

          Cara Perhitungan:

          1. Hitung dasar pengenaan pajak (DPP) berdasarkan harga jual BBM.

          2. Kalikan dengan tarif PPN yang berlaku.

            Pemungutan dan Penyetoran:

            Pajak harus dipungut dan disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan dilakukan pada akhir bulan berikutnya.

            Ketentuan Khusus:

            Untuk BBM tertentu dengan subsidi tetap, pajak dihitung berdasarkan nilai subsidi tetap. Pelaporan dan penyetoran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

            Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

            PBBKB dikenakan pada BBM yang digunakan sebagai bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.

            Cara Perhitungan:

            1. Hitung PBBKB berdasarkan tarif yang berlaku dan nilai jual BBM sebelum PPN.

            2. Tarif PBBKB maksimum adalah 10%.

              Pemungutan dan Penyetoran:

              PBBKB dipungut saat pembayaran BBM dan disetorkan ke kas daerah paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. Pelaporan dilakukan paling lambat 5 hari setelah penyetoran.

              Ketentuan Khusus:

              Untuk kendaraan umum, tarif PBBKB dapat disesuaikan, dan pemerintah dapat mengatur tarif sesuai kebutuhan stabilisasi harga.

              Ilustrasi Kasus

              Kasus 1: PT Anda membeli solar seharga Rp150.000.000 (tidak termasuk PPN). Sebagai pabrik kendaraan bermotor dengan NPWP, perhitungan pajak adalah:

              PPh Pasal 22: 0,3% x Rp150.000.000 = Rp450.000

              PPN: 11% x Rp150.000.000 = Rp16.500.000

              Kasus 2: SPBU Ciampea menjual pertalite dengan harga Rp11.600/liter, termasuk PPN dan PBBKB. Dengan tarif PBBKB 5%:

              Pokok PBBKB: Rp11.600 x 5/116 = Rp500

              Butuh Bantuan Konsultan Pajak?
              Jhontax dapat membantu Anda dalam menyusun keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

              Tags :
              Share This :

              Tinggalkan Balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Recent Posts

              Have Any Question?