Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Perpajakan Penyerahan Jasa Freight Forwarding

mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien dan tepat waktu.
Pengantar

Freight forwarding atau pengurusan transportasi merupakan salah satu sektor penting dalam dunia logistik, karena berperan dalam pengelolaan pengiriman barang lintas negara dan dalam negeri. Selain aspek operasional yang kompleks, pelaku usaha freight forwarding juga harus memahami kewajiban perpajakan yang berlaku, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artikel ini akan membahas aturan dan perlakuan perpajakan pada penyerahan jasa freight forwarding, sesuai dengan ketentuan hukum terbaru, agar pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan pajaknya.

Dasar Hukum

Panduan perpajakan terkait penyerahan jasa freight forwarding didasarkan pada beberapa regulasi hukum yang relevan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022, tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (PMK 71/2022);

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Freight Forwarding (SE-33/2013).

Pengertian Jasa Freight Forwarding


Jasa freight forwarding, menurut Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2017, adalah kegiatan yang mencakup semua proses pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, laut, udara, atau kereta api. Badan usaha yang melakukan kegiatan ini dikenal sebagai Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT). Pada dasarnya, kegiatan pengurusan transportasi ini melibatkan berbagai aspek, termasuk kepabeanan, pergudangan, dan dokumentasi, yang semua ini dapat dikenakan PPN.

Sesuai PMK 71/2022, jasa freight forwarding yang dalam tagihannya terdapat biaya transportasi (freight charges) dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP) tertentu. Ini berarti, pajak yang berlaku atas jasa tersebut dikenakan dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku.

Perlakuan Pajak dalam Penyerahan Jasa Freight Forwarding


1. Objek PPN

Menurut Pasal 16G huruf i UU PPN, jasa freight forwarding merupakan salah satu jenis jasa kena pajak tertentu. Ketika jasa pengurusan transportasi mencakup biaya transportasi, biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai objek PPN dengan tarif dan ketentuan yang khusus.

Freight charges adalah biaya transportasi yang harus dibayar oleh pengguna jasa untuk berbagai moda angkutan, termasuk angkutan laut, darat, udara, dan kereta api. Dalam hal ini, PPN atas jasa freight forwarding dihitung berdasarkan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN.

2. Ketentuan Khusus

Pelaku usaha freight forwarding, yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), harus mematuhi beberapa ketentuan khusus dalam hal penyerahan jasa pengurusan transportasi yang termasuk dalam JKP tertentu, yaitu:

– PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukan terkait penyerahan JKP tertentu.

– Faktur pajak yang diterbitkan untuk penyerahan JKP tertentu menggunakan kode transaksi 05.

Apabila PKP tidak dapat memisahkan pajak masukan untuk JKP tertentu dan JKP lainnya, PKP dapat menggunakan mekanisme proporsi untuk menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan.

3. Penghitungan PPN

Besaran PPN yang dikenakan atas jasa freight forwarding adalah 10% dari tarif PPN yang berlaku. Berdasarkan PMK 71/2022, untuk tarif PPN yang saat ini adalah 11%, besaran efektif yang diterapkan adalah 1,1%. Jika tarif PPN berubah menjadi 12% pada 1 Januari 2025, besaran efektif tersebut akan berubah menjadi 1,2%.

Contoh Kasus Perhitungan PPN


Misalkan PT. A, sebagai PJPT, menyerahkan jasa pengurusan transportasi kepada PT. B, dengan rincian sebagai berikut:

Jasa kepabeanan: Rp1.000.000

Jasa kepelabuhan: Rp4.000.000

Jasa pengurusan dokumen: Rp2.000.000

Jasa angkutan laut (dilakukan oleh PT. C): Rp100.000.000

Jumlah yang ditagih oleh PT. A kepada PT. B adalah Rp107.000.000. Oleh karena itu, perhitungan PPN yang terutang adalah sebagai berikut:

PPN terutang = Besaran tertentu x Tarif PPN x Jumlah yang ditagih

PPN terutang = 10% x 11% x Rp107.000.000

PPN terutang = 1,1% x Rp107.000.000

PPN terutang = Rp1.177.000

Dengan demikian, PT. A perlu membuat faktur pajak dengan kode transaksi 05, dan PPN yang terutang adalah Rp1.177.000.

Penutup

Pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan jasa freight forwarding sangat penting bagi pelaku usaha di sektor ini. Kepatuhan terhadap aturan perpajakan dapat menghindari sanksi dan memastikan kelancaran operasional perusahaan. Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengelola kewajiban perpajakan, Jhontax siap membantu Anda dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?