Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Perpajakan untuk Content Creator

mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien dan tepat waktu.
Pengantar

Di era digital saat ini, profesi content creator semakin berkembang dan menjadi bagian penting dari industri kreatif. Baik itu desainer grafis, fotografer, youtuber, atau selebgram, para content creator memiliki peran strategis dalam pembuatan konten daring yang berdampak pada berbagai audiens. Dengan meningkatnya penghasilan yang diperoleh, muncul pula kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Panduan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai kewajiban pajak bagi content creator, hak-hak mereka, serta langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan kepatuhan pajak.

Dasar Hukum

Panduan perpajakan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak penghasilan dan pajak lainnya di Indonesia, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK 147/2017).

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2023).

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK 252/2008).

9. Kementerian Ketenagakerjaan & Badan Pusat Statistik, Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia, 2014.

    Pengertian

    Content creator adalah individu yang terlibat dalam pembuatan konten digital, termasuk desainer grafis, fotografer, videografer, youtuber, dan selebgram. Mereka bertanggung jawab untuk memproduksi informasi, gambar, video, atau teks yang dipublikasikan melalui platform daring untuk audiens tertentu. Berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), content creator dapat dikategorikan sebagai pekerjaan “Seniman Digital,” yang meliputi pembuatan gambar atau foto digital untuk berbagai keperluan media.

    Tugas content creator meliputi:

    1. Mempelajari kebutuhan dan merundingkan dengan rekan kerja.

    2. Menentukan lokasi, latar belakang, tema, dan informasi lain yang relevan.

    3. Melakukan riset untuk mendapatkan inspirasi untuk konten yang akan dibuat.

    4. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persetujuan dan metode reproduksi yang ditentukan.

    Hak Content Creator

    Content creator memiliki sejumlah hak dalam lingkup pajak, antara lain:

    1. Pembetulan SPT: Berhak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

    2. Pengembalian Pajak: Berhak mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak.

    3. Pemeriksaan Pajak: Berhak meminta surat perintah pemeriksaan, melihat tanda pengenal pemeriksa, mendapatkan penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan, serta rincian perhitungan pajak.

    4. Keberatan Pajak: Berhak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan pajak dalam waktu 3 bulan sejak tanggal ketetapan.

    5. Pelayanan Adil: Berhak mendapatkan pelayanan perpajakan yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Kewajiban Content Creator

    Sebagai wajib pajak, content creator memiliki kewajiban berikut:

    1. Pendaftaran Wajib Pajak: Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak apabila penghasilan bulanan melebihi Rp4.500.000.

    2. Perhitungan Penghasilan: Menghitung seluruh penghasilan dan menyimpan bukti potong pajak.

    3. Penyetoran Pajak: Menyetorkan pajak yang masih kurang bayar melalui bank, kantor pos, atau merchant online.

    4. Pelaporan Pajak: Melaporkan seluruh penghasilan dan pajak yang telah disetor melalui e-filing.

    Perlakuan Pajak

    1. Pendaftaran Wajib Pajak: Content creator yang mulai menerima penghasilan di atas Rp4.500.000 per bulan harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak melalui sistem online atau langsung ke kantor pajak.

    2. Objek Pajak Penghasilan: Penghasilan yang dikenakan pajak meliputi fee jasa, endorsement, gaji/upah/bonus, dan Google Adsense.

    3. Perhitungan Pajak Penghasilan:

    • Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar: Dikenakan tarif PPh Final 0,5%.
    • Omzet di Atas Rp4,8 Miliar: Dikenakan PPh normal dengan tarif progresif dan wajib melakukan pembukuan.

    4. Imbalan dalam Bentuk Natura: Imbalan berupa barang tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku.

    5. Pajak yang Dipotong Pihak Ketiga: Pajak yang dipotong oleh pihak ketiga dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Tahunan.

    6. Kewajiban Setor: Penyetoran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran, dengan batas waktu penyetoran masa dan tahunan yang ditentukan.

      Ilustrasi Kasus

      Silvia, seorang selebgram papan atas, menerima beberapa penghasilan pada tahun 2022. Berikut adalah perhitungan pajak terutangnya:

      1. Fee Iklan: Rp20.000.000 dengan PPh Final 0,5% = Rp100.000.

      2. Pencairan Imbal Jasa: Rp90.000.000 dengan PPh Final 0,5% = Rp450.000.

      3. Endorsement Barang: Motor listrik senilai Rp25.000.000 dengan PPh Final 0,5% = Rp125.000.

      Total Pajak Terutang: Rp675.000

      Silvia juga dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT. Jaya Raya dalam SPT Tahunan.

      Penutup

      Sebagai content creator, memahami kewajiban dan hak perpajakan sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan menghindari masalah hukum di masa depan. Dengan mengikuti panduan ini, content creator dapat menjalankan profesinya dengan lebih baik dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk bantuan lebih lanjut, terutama dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak, hubungi tim Jhontax yang siap membantu Anda.

      Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut mengenai pajak atau ingin memastikan kepatuhan pajak Anda, tim Jhontax siap membantu. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan layanan perpajakan yang terpercaya.

      Tags :
      Share This :

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Recent Posts

      Have Any Question?