Pengantar
Dalam dunia olahraga, para olahragawan tidak hanya dihadapkan pada tantangan fisik dan mental untuk mencapai prestasi terbaik, tetapi juga harus memenuhi berbagai kewajiban administratif, termasuk kewajiban perpajakan. Bagi para olahragawan, penting untuk memahami berbagai aspek perpajakan yang berkaitan dengan profesi mereka agar dapat memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dengan tepat dan menghindari sanksi hukum. Artikel ini akan membahas panduan perpajakan bagi olahragawan, termasuk dasar hukum, pengertian, hak dan kewajiban, serta perlakuan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh.
Dasar Hukum
Panduan perpajakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek perpajakan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU No. 3/2005).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PMK 58/2023).
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).
Pengertian
Olahragawan adalah individu yang berpartisipasi dalam kompetisi olahraga, baik secara individu maupun sebagai bagian dari tim. Profesi ini mencakup berbagai aktivitas seperti berlatih, berkompetisi, serta melakukan kegiatan promosi dan media. Dalam konteks perpajakan, olahragawan dianggap sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dari berbagai sumber.
Hak dan Kewajiban Olahragawan dalam Lingkup Pajak
Hak Olahragawan:
1. Mendapatkan pengarahan dari fiskus.
2. Membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT).
3. Memperpanjang waktu penyampaian SPT.
4. Dijaga kerahasiaannya sebagai wajib pajak.
5. Menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
6. Memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak.
7. Mengajukan keberatan dan banding.
Kewajiban Olahragawan:
1. Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Mengisi dan menyampaikan SPT.
3. Memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.
4. Memberikan data perpajakan yang relevan.
Perlakuan Pajak atas Penghasilan Olahragawan
Berdasarkan UU No. 3/2005, olahragawan yang berprestasi atau berjasa dalam memajukan olahraga dapat menerima berbagai bentuk penghargaan dari pemerintah, organisasi olahraga, atau individu. Penghasilan olahragawan dapat dibagi menjadi tiga kategori utama:
1. Penghasilan dari Pekerjaan Bebas:
Penghasilan ini diperoleh dari aktivitas yang dilakukan secara independen tanpa terikat hubungan kerja. Olahragawan yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan perhitungan pajak dengan tarif PP No. 23 Tahun 2018, tetapi dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
2. Penghasilan dari Ajang atau Kompetisi Olahraga:
Penghasilan ini termasuk dalam kategori penghasilan sehubungan dengan peserta kegiatan yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Pasal 26. Untuk wajib pajak dalam negeri, tarif pajak yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Untuk wajib pajak luar negeri, tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tarif standar sebesar 20%.
3. Penghasilan dari Honorarium Selama Masa Pelatihan:
Honorarium yang diterima selama masa pelatihan juga termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak.
Penutup
Sebagai seorang olahragawan, pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakan sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan memahami hak dan kewajiban perpajakan, serta perlakuan pajak yang berlaku atas berbagai jenis penghasilan, olahragawan dapat mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih baik dan menghindari potensi sanksi atau denda yang dapat merugikan. Bagi olahragawan yang membutuhkan bantuan dalam mengelola kewajiban perpajakan, konsultasi dengan ahli pajak yang kompeten merupakan langkah yang bijak.