Pengantar
Pindah kerja merupakan salah satu tahap penting dalam karir seorang pegawai. Namun, proses ini juga membawa dampak pada kewajiban perpajakan, khususnya terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang PPh Pasal 21 bagi pegawai yang berpindah kerja, mulai dari pengertian, perhitungan, pelaporan, hingga perlakuan pajak yang harus diperhatikan.
Dasar Hukum
Dasar hukum terkait PPh Pasal 21 bagi pegawai yang pindah kerja diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Penjelasan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pengertian PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai, termasuk gaji, honorarium, dan imbalan lainnya. Bagi pegawai yang pindah kerja, penting untuk memahami bagaimana penghasilan yang diterima di tempat kerja baru akan dikenakan pajak.
Perhitungan PPh Pasal 21
Perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang pindah kerja dilakukan berdasarkan penghasilan bruto dan pengurangan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah perhitungan:
1. Tentukan Penghasilan Bruto: Hitung total penghasilan yang diterima dari perusahaan lama dan perusahaan baru.
2. Hitung Pengurangan: Pengurangan yang diperbolehkan meliputi biaya jabatan, iuran pensiun, dan biaya lain yang relevan.
3. Tentukan Penghasilan Kena Pajak: Kurangi penghasilan bruto dengan pengurangan yang diperbolehkan.
4. Hitung PPh Terutang: Terapkan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan.
Pelaporan PPh Pasal 21
Setelah menghitung PPh terutang, pegawai yang pindah kerja harus melaporkan pajak tersebut. Pelaporan dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan) melalui SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh 21. Berikut adalah langkah-langkah pelaporan:
1. Penyampaian SPT: Pemberi kerja wajib menyampaikan SPT PPh 21 secara berkala (bulanan dan tahunan).
2. Penyimpanan Bukti Potong: Pegawai harus menyimpan bukti potong pajak sebagai bukti bahwa pajak telah dibayarkan.
Perlakuan Pajak untuk Pegawai yang Pindah Kerja
Bagi pegawai yang pindah kerja, terdapat beberapa perlakuan pajak yang perlu diperhatikan:
1. Pajak Terutang di Perusahaan Lama: Pastikan semua kewajiban pajak di perusahaan lama telah diselesaikan sebelum pindah.
2. Penghitungan Pajak di Perusahaan Baru: Pihak perusahaan baru harus menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan penghasilan yang diterima pegawai.
3. Potongan Pajak: Pemberi kerja baru wajib melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Pindah kerja membawa tantangan baru, termasuk kewajiban perpajakan yang harus dipahami oleh pegawai. PPh Pasal 21 menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari masalah perpajakan di masa depan. Sebaiknya, pegawai berkonsultasi dengan ahli pajak atau pihak keuangan di perusahaan untuk memastikan bahwa semua kewajiban pajak dipenuhi dengan baik.
Dengan memahami panduan ini, pegawai yang berpindah kerja dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih baik dan menghindari risiko pelanggaran perpajakan. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan aturan perpajakan yang berlaku agar tidak ketinggalan informasi penting.