Pengantar
Jasa angkutan umum memegang peranan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan perekonomian. Dalam konteks perpajakan, pemahaman yang tepat mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan umum menjadi sangat penting. Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan lengkap mengenai PPN yang berlaku untuk jasa angkutan umum, mulai dari dasar hukum hingga perlakuan pajak yang relevan.
Dasar Hukum
Panduan ini berlandaskan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPN dan jasa angkutan umum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN).
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Pengertian
Jasa angkutan umum mencakup pemindahan orang dan/atau barang dengan menggunakan kendaraan angkutan yang dipungut bayaran. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jasa angkutan umum dibagi menjadi tiga kategori:
1. Jasa Angkutan Umum di Darat: Pemindahan orang dan/atau barang menggunakan kendaraan di jalan, termasuk taksi dan angkutan umum lainnya.
2. Jasa Angkutan Umum di Air: Pemindahan menggunakan kapal, baik di laut maupun di sungai dan danau.
3. Jasa Angkutan Umum di Udara: Pemindahan menggunakan pesawat udara yang terkait dengan jasa angkutan luar negeri.
Perlakuan Pajak
1. Pembebasan PPN atas Jasa Angkutan Umum
Berdasarkan PP 49/2022, jasa angkutan umum tertentu dibebaskan dari PPN. Ini mencakup:
– Jasa angkutan umum di darat (seperti angkutan orang dalam trayek dan taksi).
– Jasa angkutan umum di air (seperti angkutan di laut dan penyeberangan).
– Jasa angkutan udara yang merupakan bagian dari jasa angkutan luar negeri.
2. Kriteria Pembebasan PPN
Untuk mendapatkan pembebasan dari PPN, jasa angkutan umum harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
– Tidak ada perjanjian sewa atau charter.
– Penyerahan jasa angkutan harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
3. Jasa Angkutan yang Dikenakan PPN
Jika jasa angkutan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka jasa tersebut akan dikenakan PPN. Tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Penyedia jasa yang melakukan pemungutan PPN wajib menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan.
4. Kewajiban Faktur Pajak
Penyedia jasa angkutan yang dikenakan PPN wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode yang sesuai. Faktur pajak untuk jasa angkutan yang dibebaskan dari PPN menggunakan kode faktur 08, sedangkan yang dikenakan PPN menggunakan kode 01 atau 02.
5. Penyetoran dan Pelaporan PPN
Setelah memungut PPN, penyedia jasa angkutan wajib menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dipungut paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Ilustrasi Kasus
Kasus 1: Layanan Angkutan Sekolah
Sekolah Dasar memberikan layanan angkutan untuk penjemputan siswa. Dalam hal ini, sekolah tidak memungut PPN dari siswa karena jasa tersebut termasuk dalam kategori yang dibebaskan. Namun, jika layanan angkutan menggunakan kendaraan dari perusahaan angkutan, maka penyedia layanan tersebut akan dikenakan PPN.
Kasus 2: Layanan Angkutan Karyawan
Perusahaan yang memberikan layanan angkutan untuk karyawan tidak memungut PPN jika jasa tersebut tergolong dalam angkutan umum darat. Namun, jika perusahaan menggunakan kendaraan dari penyedia jasa angkutan, maka PPN akan dikenakan atas layanan tersebut.
Penutup
Memahami perlakuan PPN atas jasa angkutan umum sangat penting bagi penyedia jasa dan masyarakat pengguna. Dengan mengikuti regulasi yang berlaku, baik penyedia jasa maupun pengguna dapat memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait pajak, tim Jhontax siap membantu Anda dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak usaha.