Papan reklame adalah salah satu jenis media promosi yang sangat populer di kalangan pengusaha dan pebisnis. Tapi apakah Anda tahu bahwa papan reklame juga dikenakan pajak? Yup, benar sekali, pajak reklame adalah salah satu pajak daerah yang harus dibayar oleh pemilik papan reklame di seluruh Indonesia.
Namun, apakah semua jenis papan reklame dikenakan pajak? Ataukah ada pengecualian tertentu? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak lebih lanjut penjelasan mengenai dasar pengenaan pajak reklame.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Berdasarkan PERDA DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014, dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang merupakan penambahan NJOR (Nilai Jual Objek Reklame), dengan NSPR (Nilai Strategis Pemasangan Reklame).
NSR = NJOR + NSPR
Artinya, besarnya pajak yang harus dibayar oleh pemilik papan reklame dihitung berdasarkan nilai jual objek reklame dan nilai strategis pemasangan reklame.
Tarif Pajak Reklame DKI Jakarta
Lalu, berapa besar tarif pajak reklame yang harus dibayar oleh pemilik papan reklame di DKI Jakarta? Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%, yang dikenakan atas dasar NSR.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tarif pajak reklame ini bisa berbeda-beda di setiap daerah. Ada daerah yang menetapkan tarif pajak reklame lebih rendah atau bahkan lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan di DKI Jakarta.
Pengecualian Pajak Reklame
Meski demikian, ada beberapa jenis papan reklame yang dikecualikan dari pajak reklame, yaitu:
- Papan nama atau identitas usaha
- Papan petunjuk arah dan jarak
- Papan pengumuman resmi dari pemerintah atau lembaga resmi lainnya
- Papan reklame yang dipasang di dalam gedung dan tidak terlihat dari luar gedung
Namun, pengecualian pajak reklame ini bisa berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dari peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa papan reklame memang dikenakan pajak, dengan dasar pengenaan pajak berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR). Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% di DKI Jakarta, namun dapat berbeda-beda di setiap daerah. Meski demikian, ada beberapa jenis papan reklame yang dikecualikan dari pajak reklame, tergantung dari peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Jadi, sebagai pemilik papan reklame, perlu untuk memahami dengan jelas aturan dan ketentuan mengenai pajak reklame di daerah tempat papan reklame dipasang. Dan jangan ragu untuk menghubungi Jhontax jika Anda memerlukan bantuan dalam mengurus urusan perpajakan Anda. Dengan Jhontax, perpajakan akan terasa lebih mudah dan efisien! Jadi, segera hubungi Jhontax untuk mendapatkan solusi terbaik dalam mengelola pajak reklame Anda.