Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, sebuah konsep yang diungkapkan dengan indah oleh Abraham Lincoln dan telah menjadi dasar bagi berbagai negara, termasuk Indonesia, dalam membangun pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Sistem demokrasi memastikan bahwa setiap warga negara memiliki peran aktif dalam proses pengambilan keputusan yang membentuk kehidupan mereka dalam negara.
Salah satu instrumen penting dalam mewujudkan demokrasi adalah pemilihan umum (pemilu), yang memungkinkan warga negara untuk ikut serta dalam menentukan arah kepemimpinan negara. Indonesia, sebagai negara demokrasi, mengadopsi sistem multipartai, dengan partai politik menjadi elemen kunci dalam proses politik.
Peran Partai Politik dalam Pemilu
Tahun 2024 akan menjadi tahun penting bagi Indonesia, dengan pemilu yang akan menentukan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Partai politik memiliki peran sentral dalam memfasilitasi proses demokratis ini, menjadi sarana untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat yang akan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Namun, keterlibatan partai politik tidak hanya sebatas pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan pejabat publik. Mereka juga memiliki peran yang signifikan dalam perumusan kebijakan, termasuk kebijakan ekonomi dan pajak.
Partai Politik sebagai Subjek Pajak
Partai politik, sebagai organisasi yang bersifat nasional dan didirikan oleh warga negara, diakui sebagai subjek pajak badan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Hal ini berarti partai politik memiliki kewajiban untuk memenuhi aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Menurut definisi UU PPh, partai politik dilarang memiliki badan usaha atau saham di suatu perusahaan. Sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan, termasuk dari APBN/APBD. Ketiga sumber keuangan ini menjadi objek pajak penghasilan.
Kewajiban Pajak Partai Politik
Partai politik memiliki tanggung jawab perpajakan seperti badan usaha pada umumnya. Mereka harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak, menghitung sendiri pajak yang terutang, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkan SPT Tahunan. Pembukuan yang baik juga menjadi kewajiban agar aktivitas keuangan partai politik dapat dipantau dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Peran Pemotong/Pemungut Pajak
Partai politik juga berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak, terutama terkait dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Pemotongan pajak ini berkaitan erat dengan pembayaran gaji, dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan imbalan lainnya.
Pemilu dan Pengaruh pada Kebijakan Pajak
Pemilu dan perubahan pemerintahan sering kali membawa perubahan dalam kebijakan ekonomi, termasuk kebijakan pajak. Partai politik, dengan orientasi ideologis dan visi ekonomi tertentu, memiliki dampak yang signifikan pada arah dan besaran pajak yang akan diterapkan. Pandangan partai terhadap kebijakan pajak dapat dipengaruhi oleh orientasi konservatif atau progresif mereka, serta fokus mereka pada sektor ekonomi tertentu.
Dengan demikian, partai politik tidak hanya berperan dalam menentukan arah kebijakan perpajakan. Tetapi juga berperan sebagai subjek yang akan terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut. Keterlibatan partai politik dalam pengambilan kebijakan pajak menciptakan dinamika yang penting dalam perjalanan ekonomi suatu negara. Mencerminkan prinsip dasar demokrasi yang diterapkan oleh Abraham Lincoln. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.