Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Pembayaran Bunga Obligasi kepada Wajib Pajak Luar Negeri

Perhitungan Opsen PKB-BBNKB
Pengantar

Pembayaran bunga obligasi kepada wajib pajak luar negeri (WPLN) merupakan salah satu aspek yang diatur secara ketat dalam sistem perpajakan Indonesia. Penghasilan yang diterima oleh WPLN dari bunga obligasi, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan pengembalian utang, dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panduan ini membahas secara rinci mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang terkait dengan bunga obligasi yang diterima oleh WPLN. Dengan memahami ketentuan ini, pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik dan terhindar dari potensi sanksi pajak.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang mengatur panduan perpajakan terkait bunga obligasi adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh). Undang-undang ini menetapkan ketentuan umum terkait pajak penghasilan, termasuk pengenaan PPh atas bunga obligasi yang diterima WPLN.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021). Peraturan ini memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perlakuan pajak atas penghasilan yang diterima dari transaksi obligasi, termasuk bunga dan diskonto.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012. Mengatur perubahan tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga obligasi.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Menjelaskan bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan pajak serta tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Pengertian

Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau non-pemerintah dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan. Surat utang ini juga mencakup obligasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk). Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima pemegang obligasi, termasuk dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, atau diskonto.

Perlakuan Pajak

Objek PPh Pasal 26

Menurut Pasal 26 UU PPh, penghasilan bunga obligasi yang diterima oleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenai PPh Pasal 26. Penghasilan tersebut meliputi:

1. Bunga dari obligasi dengan kupon

2. Diskonto dari obligasi dengan kupon

3. Diskonto dari obligasi tanpa bunga

Subjek Pajak

Subjek pajak yang dikenakan PPh atas bunga obligasi adalah WPLN selain BUT yang menerima bunga dari badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri (SPDN), atau perusahaan lainnya di Indonesia.

Pemotong PPh Pasal 26

Pemotongan pajak dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian sebagai agen pembayaran. Selain itu, perusahaan efek, dealer, atau bank juga berperan dalam memotong PPh saat transaksi penjualan obligasi.

Penghitungan PPh Pasal 26

Pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga obligasi dikenakan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pemotongan ini bersifat final.

Bukti Pemotongan

Penerbit obligasi atau kustodian yang memotong PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan pajak yang diatur dalam PER-24/PJ/2021, menggunakan dokumen elektronik melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Penyetoran PPh

Penyetoran PPh Pasal 26 dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah pemotongan pajak. Penyetoran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) di kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pelaporan SPT

Pelaporan SPT PPh Pasal 26 harus dilakukan paling lambat 20 hari setelah bulan pemotongan pajak. Pelaporan ini dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi yang berbentuk dokumen elektronik melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Contoh Kasus

PT Sejahtera menerbitkan obligasi dengan kupon pada 1 Juli 2021, dan Starlight, Ltd. (WPLN) membeli obligasi tersebut. Pada tanggal jatuh tempo bunga, besaran PPh Pasal 26 yang dikenakan adalah 10% dari bunga obligasi yang diterima oleh WPLN. Contoh penghitungan untuk bunga obligasi senilai Rp10.000.000 dengan bunga 12% menghasilkan PPh sebesar Rp600.000.

Ketentuan Khusus

Bunga obligasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah juga tunduk pada ketentuan yang sama dengan obligasi konvensional, termasuk penerapan PPh Pasal 26.

Penutup

Pemahaman mengenai kewajiban perpajakan terkait bunga obligasi sangat penting bagi pelaku usaha, terutama dalam transaksi internasional. Kepatuhan terhadap ketentuan PPh Pasal 26 dapat membantu menghindari sanksi dan mendukung transparansi perpajakan. Bagi yang memerlukan bantuan profesional, Jhontax siap memberikan solusi perpajakan komprehensif dan membantu dalam penyusunan laporan pajak serta kewajiban perpajakan lainnya.

Butuh bantuan konsultan pajak?
Hubungi tim Jhontax sekarang untuk solusi terbaik dalam mengurus pajak usaha Anda.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?