Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23

Pengusaha Kena Pajak dan Keuntungan Jadi PKP

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang bersumber dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan tertentu, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pihak pemberi penghasilan, yang bisa berupa pembeli atau penerima jasa, memiliki kewajiban untuk memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Dalam upaya untuk memperluas basis pemajakan, pemerintah telah menambahkan jenis-jenis jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23, yang kini mencapai 62 jenis jasa, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015.

Siapa yang Harus Memotong PPh Pasal 23?

Pihak-pihak yang diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 23 meliputi:

  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
  3. Penyelenggara Kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
  6. Orang Pribadi yang Ditunjuk sebagai Pemotong:
    • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
    • Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

Dasar Hukum

Pelaksanaan PPh Pasal 23 didasarkan pada:

  1. Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan
  2. PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap PPh Pasal 23

Kepatuhan terhadap ketentuan PPh Pasal 23 sangat penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan mendukung pembangunan nasional. Dengan mematuhi kewajiban pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23, wajib pajak dapat menghindari sanksi dan denda yang mungkin timbul akibat kelalaian atau ketidakpatuhan.

Butuh Bantuan Pelaporan Keuangan?

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pelaporan keuangan dan perpajakan badan usaha, Jhontax siap membantu Anda. Dengan tim profesional yang berpengalaman, Jhontax dapat memastikan pelaporan keuangan dan perpajakan Anda dilakukan secara akurat dan tepat waktu.

Hubungi tim Jhontax sekarang untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut dan solusi terbaik untuk kebutuhan pelaporan keuangan dan perpajakan Anda.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?