Sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-497 Kota Jakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Mulai dari 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024, wajib pajak dapat menikmati penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Inisiatif Positif untuk Warga Jakarta
Keputusan ini, yang diumumkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024, bertujuan untuk meringankan beban finansial warga Jakarta. Penghapusan sanksi administrasi seperti bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
Manfaatkan Kesempatan Ini
Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan denda ini. Langsung bayar PKB dan BBNKB sebelum 31 Agustus 2024 untuk menghindari sanksi administrasi. Tidak hanya memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga berkontribusi langsung dalam pembangunan dan kemajuan Jakarta.
Pentingnya Konsultan Pajak
Untuk memastikan pelaporan pajak usaha Anda berjalan lancar dan sesuai peraturan, konsultan pajak seperti jhontax siap membantu. Dengan dukungan tim profesional kami, Anda dapat fokus pada pengelolaan usaha tanpa khawatir terhadap masalah perpajakan.
Kesimpulan
Jangan lewatkan kesempatan istimewa ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa denda. Bersama-sama, mari kita bantu membangun Jakarta yang lebih baik dan sejahtera bagi semua. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut mengenai pajak usaha Anda.