Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Pengusaha Spa Tolak Disebut Industri Hiburan, Menolak Pajak 40%

Halo sobat Jhontax! Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga selalu sehat dan ceria. Kali ini, kita akan membahas tentang sikap tegas para pengusaha spa yang menolak dicap sebagai bagian dari industri hiburan. Hal ini terkait dengan penolakan pajak sebesar 40% yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Spa Bukan Hiburan, Tapi Industri Kesehatan

Indonesia Wellness Spa Professional Association (IWSPA) sebagai wadah para pelaku industri spa menyuarakan penolakan ini. Ketua Umum IWSPA, Yulia Himawati, menekankan bahwa spa bukanlah bagian dari industri hiburan. Menurutnya, Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa telah menegaskan bahwa spa termasuk dalam kategori industri kesehatan.

Definisi Spa Menurut Peraturan

Berdasarkan Permenparekraf 11/2019, usaha spa adalah kegiatan perawatan yang menggunakan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan aktivitas fisik. Semua ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya Indonesia.

Spa untuk Kesehatan, Bukan Hiburan

Yulia Himawati menegaskan bahwa layanan spa berfokus pada aspek kesehatan. Bahkan, istilah spa sendiri memiliki arti panjang, yaitu Salus Per Aquam atau Sanitas Per Aquam, yang berarti kesehatan melalui air. Para profesional spa menjalani sertifikasi, pelatihan, dan memiliki pengetahuan yang baik untuk memberikan pelayanan dengan standar yang tinggi.

Pajak 40% dan Penolakan Pengusaha Spa

UU HKPD menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Meskipun tarif PBJT ini memiliki rentang antara 40% hingga 75%, para pengusaha spa menilai bahwa pemberlakuan tarif sebesar 40% tidak sesuai dengan karakteristik bisnis mereka yang lebih menitikberatkan pada aspek kesehatan.

Implikasi UU HKPD pada Para Pengusaha Spa

Dalam UU HKPD, PBJT dikenakan pada objek pajak berupa barang dan jasa tertentu. Dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Namun, jika tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. PBJT ini akan dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Kesimpulan

Para pengusaha spa menolak untuk diidentifikasi sebagai bagian dari industri hiburan dan menuntut pengakuan sebagai industri kesehatan. Pemberlakuan tarif PBJT sebesar 40% dinilai tidak sesuai dengan karakteristik bisnis spa yang lebih berfokus pada aspek kesehatan dan kesejahteraan. Mari kita dukung transparansi dan keadilan dalam regulasi yang memengaruhi berbagai sektor usaha di Indonesia. Terima kasih sudah membaca, sobat Jhontax!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?