Hallo sobat Jhontax! Apakah Anda lebih suka membaca buku asli atau mencari versi bajakan? Apakah Anda tahu apa dampaknya bagi penulis dan perpajakan? Dalam artikel ini, kami akan membahas pentingnya literasi, masalah harga buku, dan kaitannya dengan pajak.
Hubungan Literasi dan Buku
Buku adalah jendela dunia. Sayangnya, generasi saat ini lebih suka menggunakan AC daripada membuka jendela untuk mendapatkan udara segar. Apakah ini berdampak pada kurangnya minat baca atau literasi? Bagi banyak orang, kurang literasi dapat membuat kita kesulitan dalam berkomunikasi.
Terdapat banyak pandangan tentang apa itu literasi. Secara umum, literasi mencakup kemampuan berbahasa, termasuk kemampuan menulis, berbicara, mendengarkan, dan berpikir. Literasi seseorang akan meningkat seiring dengan jumlah buku yang dibaca. Maka dari itu, orang tua sering mendorong anak-anak untuk rajin membaca.
Organisasi pemerintah dan nirlaba saat ini gencar mengampanyekan gerakan literasi. Ini bertujuan untuk mendorong masyarakat, terutama generasi muda, untuk membaca buku demi meningkatkan wawasan. Dengan meningkatnya literasi, kualitas sumber daya manusia di negara tersebut juga meningkat, yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Kenapa Minat Baca Rendah?
Meskipun penting, minat baca di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Menurut dataindonesia.id, pada 2022, tingkat kegemaran membaca (TGM) masyarakat Indonesia hanya mencapai 63,9 poin dari skala 1 hingga 100. Skor ini meningkat dari tahun sebelumnya, namun masih ada pekerjaan yang harus dilakukan. Lalu, apa yang membuat masyarakat Indonesia malas membaca?
Beberapa penyebabnya adalah kurangnya aksesibilitas buku di seluruh Indonesia, kualitas konten dan visual buku lokal yang kurang menarik, serta harga buku yang mahal. Bahkan buku lokal yang populer bisa memiliki harga yang tinggi, terutama bagi pelajar.
Kenapa Harga Buku Mahal?
Harga buku bisa terlihat mahal, terutama bagi mereka dengan sumber daya finansial terbatas. Ada beberapa faktor yang memengaruhi harga buku, seperti inflasi yang meningkatkan biaya produksi, royalti untuk penulis, perubahan preferensi pembaca, dan permintaan pasar.
Tapi apakah buku juga kena pajak? Pada dasarnya, ya. Buku termasuk dalam objek pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 11%. Namun, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama, baik fisik maupun e-book, dibebaskan dari PPN. Jadi, buku-buku ini tersedia dengan harga yang lebih terjangkau.
Pajak Royalti untuk Penulis
Penghasilan penulis dari penjualan bukunya dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dengan tarif 15%. Tarif ini pernah menjadi kontroversi karena dianggap tinggi oleh beberapa penulis. Namun, pada Maret 2023, pemerintah menurunkan tarif tersebut menjadi 6%. Penurunan ini bertujuan untuk mendorong semangat menulis dan literasi.
Untuk menggunakan tarif 6%, penulis harus mengirimkan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) ke KPP terdaftar. NPPN dapat digunakan jika penghasilan bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar.
Dampak Buku Bajakan
Membeli buku bajakan mungkin tampak menguntungkan secara finansial, tetapi ini dapat berdampak buruk yang lebih luas. Proses penerbitan buku melibatkan banyak pihak seperti penulis, editor, dan penerbit. Harga murah buku bajakan tidak mencakup biaya-biaya tersebut.
Maraknya pembelian buku bajakan bisa membahayakan industri penerbitan buku dan berdampak pada kualitas buku yang diterbitkan. Industri ini penting untuk menghasilkan karya-karya luar biasa dan meningkatkan literasi di Indonesia.
Jadi, mari hargai karya para penulis, bayar pajak yang seharusnya, dan dukung literasi. Dengan cara ini, kita dapat mendorong perkembangan literasi di Indonesia dan memastikan bahwa kita memiliki penulis hebat dengan karya-karya yang menginspirasi di masa depan.