Hallo sobat Jhontax! Apakah Anda pernah berpikir mengenai dampak pajak dan pembajakan terhadap dunia literasi? Dalam era ini di mana teknologi semakin canggih, pertanyaan mendasar ini semakin relevan. Mari kita telaah bersama.
Hubungan Literasi dan Buku
Buku adalah jendela dunia. Tetapi nampaknya, generasi sekarang lebih suka menggunakan AC daripada membuka jendela untuk mendapatkan udara sejuk. Lalu apa akibatnya kurang literasi? Kalau kata anak muda zaman now, kurang literasi bikin kita jadi kaum ngang ngong ngang ngong. Hal ini menyebabkan kita tidak bisa fafifu wasweswos ketika menjelaskan suatu hal kepada orang lain.
Penyebab Mahalnya Harga Buku
Sejatinya, harga tidak selalu menjadi patokan seseorang ketika akan membeli buku. Namun, sumber daya keuangan yang terbatas dapat menyebabkan masyarakat lebih memprioritaskan kebutuhan primer seperti makanan, transportasi, tempat tinggal, dan kesehatan. Dengan demikian, ketika harga sebuah buku seharga dengan kebutuhan primer, masyarakat dapat menganggap harga buku mahal.
Beberapa hal yang memengaruhi kenaikan harga buku antara lain inflasi yang menyebabkan biaya produksi buku meningkat, royalti penulis, perubahan preferensi pembaca, dan permintaan pasar.
Apakah Buku Kena Pajak?
Pada dasarnya, buku termasuk objek pajak pertambahan nilai atau PPN. Namun, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dibebaskan dari PPN. Fasilitas ini bertujuan untuk mendukung literasi di Indonesia dengan membuat buku-buku penting lebih terjangkau.
Pajak Royalti bagi Penulis?
Penghasilan penulis dari karya bukunya yang terjual disebut royalti. Di Indonesia, royalti dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dengan tarif 6%. Penulis dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk mengurangi tarif ini. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Dampak Pembajakan Buku
Maraknya pembelian buku bajakan bisa membunuh banyak pihak yang berkontribusi dalam penerbitan buku. Industri penerbitan buku, toko buku, editor, dan penulis akan terdampak. Pembajakan buku tidak melibatkan tahap riset penulis, penyuntingan, promosi, royalti, dan lainnya, sehingga menghancurkan ekosistem literasi.
Kesimpulan
Menghindari pajak dengan membeli buku bajakan justru memberi dampak buruk yang lebih luas. Mari kita hargai karya para penulis dan dukung literasi dengan cara yang sah. Dengan begitu, kita turut memajukan dunia literasi Indonesia untuk generasi yang akan datang. Jadi, Penulis dan Buku, lebih baik dipajak daripada dibajak!