A. Pengantar
Penyusutan harta berwujud adalah salah satu aspek penting dalam akuntansi dan perpajakan yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak. Penyusutan ini berhubungan langsung dengan pengurangan nilai aset berwujud, seperti bangunan, mesin, dan peralatan, yang dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha. Dalam konteks perpajakan, penyusutan digunakan untuk menghitung pengurangan biaya atas aset yang secara bertahap berkurang nilainya seiring waktu. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai dasar hukum, pengertian, perlakuan pajak, serta ilustrasi kasus terkait penyusutan harta berwujud.
B. Dasar Hukum
Penyusutan harta berwujud diatur dalam beberapa peraturan hukum di Indonesia, yang meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021), selanjutnya disebut sebagai UU PPh.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022), yang memberikan pedoman lebih lanjut mengenai penyusutan harta berwujud.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (PMK 72/2023), yang menetapkan ketentuan lebih rinci mengenai metode dan masa penyusutan harta berwujud.
C. Pengertian
Penyusutan harta berwujud adalah proses pembebanan secara sistematis atas biaya perolehan harta berwujud ke dalam laporan keuangan selama masa manfaat harta tersebut. Dalam konteks perpajakan, penyusutan bertujuan untuk menentukan besaran biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak. Penyusutan ini diatur dalam Pasal 11 UU PPh, yang membedakan antara penyusutan untuk keperluan akuntansi dan keperluan perpajakan (fiskal).
D. Perlakuan Pajak
Dalam konteks perpajakan, penyusutan harta berwujud harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh PMK 72/2023. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusutan harta berwujud secara fiskal adalah:
1. Jenis Harta dan Kelompoknya:
Harta berwujud dikelompokkan berdasarkan masa manfaatnya, yang tercantum dalam lampiran PMK 72/2023. Jika jenis harta tidak tercantum dalam lampiran, maka masa manfaat kelompok 3 digunakan sebagai acuan.
2. Metode Penyusutan:
Ada dua metode penyusutan yang diizinkan untuk harta berwujud selain bangunan, yaitu metode garis lurus dan metode saldo menurun. Untuk bangunan, hanya metode garis lurus yang diperbolehkan.
- Metode Garis Lurus: Penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut.
- Metode Saldo Menurun: Penyusutan dilakukan dengan bagian yang menurun setiap tahun, dengan menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku.
3. Taat Asas dalam Penggunaan Metode:
Wajib pajak harus konsisten dalam penggunaan metode penyusutan untuk setiap jenis harta.
4. Mulai Penyusutan:
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud, kecuali dalam beberapa kondisi khusus seperti harta yang masih dalam proses pengerjaan atau belum digunakan.
5. Penyusutan untuk Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun:
Wajib pajak dapat melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak, khususnya untuk bangunan permanen yang disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun sebelum tahun pajak 2022.
6. Biaya Perbaikan:
Biaya perbaikan harta berwujud yang menambah masa manfaat atau meningkatkan kinerja aset dapat dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan masa manfaat yang diperbarui.
7. Penggantian Asuransi:
Penggantian asuransi atas harta yang dialihkan atau ditarik perlu diperhitungkan dengan nilai sisa buku fiskal dan diakui sebagai penghasilan pada tahun penarikan.
E. Ilustrasi Kasus
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perlakuan pajak atas penyusutan harta berwujud, berikut ilustrasi kasus:
Kasus:
Sebuah perusahaan membeli sebuah traktor seharga Rp1.000.000.000,00 pada bulan Juni 2023. Traktor ini termasuk dalam kelompok 2 dengan masa manfaat fiskal 8 tahun. Di tahun yang sama, perusahaan menambahkan mesin baru pada traktor tersebut seharga Rp200.000.000,00. Meskipun penambahan ini meningkatkan kinerja traktor, masa manfaatnya tetap tidak berubah.
Jawaban:
Biaya penambahan mesin dapat dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan masa manfaat traktor tersebut. Karena tidak ada perubahan masa manfaat, penyusutan akan dilakukan berdasarkan sisa masa manfaat traktor.
F. Penutup
Penyusutan harta berwujud adalah aspek krusial dalam perencanaan pajak perusahaan. Memahami ketentuan dan aturan terkait penyusutan, seperti yang diatur dalam PMK 72/2023, akan membantu perusahaan mengoptimalkan pengelolaan aset dan perhitungan pajak. Untuk memastikan bahwa perusahaan Anda mematuhi ketentuan yang berlaku, serta untuk memaksimalkan efisiensi perpajakan, berkonsultasilah dengan tim profesional, seperti Jhontax, yang berpengalaman dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak. Hubungi Jhontax sekarang untuk mendapatkan bantuan yang Anda butuhkan.