Hallo sobat Jhontax! Apa kabar kalian? Hari ini kita akan membahas sesuatu yang cukup menarik, yaitu peran dissenting opinion dalam perkembangan hukum pajak di Indonesia. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
Mengenal Dissenting Opinion
Dissenting opinion, atau pendapat yang berbeda, merupakan suara berani dari hakim yang tidak sependapat dengan mayoritas dalam suatu putusan. Dalam konteks peradilan Indonesia, keberadaan dissenting opinion dijamin oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini memastikan inklusi pandangan minoritas dalam suatu keputusan, memberikan wadah bagi perbedaan pendapat, sekaligus menjaga independensi hakim.
Kasus Menarik: Perkara 90/PUU-XXI/2023
Mari kita lihat kasus menarik yang melibatkan mahasiswa dari FH Unsa, Almas Tsaqibbirru, yang mengajukan permohonan uji Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan mahkamah tidak bulat, dan empat hakim konstitusi mengeluarkan dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Bagaimana pandangan mereka mempengaruhi perkembangan hukum pajak? Mari kita selidiki lebih lanjut.
Dissenting Opinion dalam Sengketa Pajak
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 10/PK/Pajak/2019 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Jasa Konstruksi, dissenting opinion menyatakan bahwa penghasilan dari jasa konstruksi yang diterima oleh perusahaan asing seharusnya dikenakan pajak di Indonesia. Pandangan minoritas ini kemudian diadopsi oleh Mahkamah Agung.
Hal serupa terjadi dalam putusan Nomor 10/PK/Pajak/2018 dan Nomor 10/PK/Pajak/2017, yang keduanya membahas pemotongan pajak atas penghasilan dari jasa konsultan dan jasa pelayanan teknologi informasi. Dalam kedua putusan tersebut, dissenting opinion memberikan pandangan minoritas yang pada akhirnya diadopsi oleh Mahkamah Agung.
Cita-Cita Hukum dan Peran Dissenting Opinion
Dalam konteks “Cita-Cita Hukum,” dissenting opinion memiliki peran vital. Meskipun terdapat perdebatan tentang keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, dissenting opinion membantu memastikan setiap pandangan hakim dipertimbangkan dengan baik. Keberadaannya memperkaya diskusi hukum, menghadirkan perspektif yang beragam, dan mendorong perubahan positif di masa mendatang.
Menjaga Integritas dan Transparansi
Hukum adalah sistem dinamis, dan dissenting opinion mencerminkan pandangan terhadap arah perkembangan hukum di masa depan. Meskipun ada pandangan yang menganggapnya melemahkan posisi mayoritas hakim, kritik konstruktif dari dissenting opinion justru dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan. Kebebasan untuk menyampaikan dissenting opinion menjadi wadah bagi para hakim untuk mengekspresikan integritas dan kapasitas intelektual mereka kepada masyarakat lebih luas.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dissenting opinion bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan pilar penting dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum di dalam sistem peradilan kita. Semoga dengan pemahaman lebih dalam tentang dissenting opinion, kita dapat lebih menghargai kompleksitas dalam perkembangan hukum pajak di Indonesia. Terima kasih, sobat Jhontax, telah menyimak artikel ini! Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan hukum yang menarik dan relevan di tanah air.