Kain songket tidak hanya menjadi warisan budaya yang mendunia tetapi juga menjadi simbol kemegahan dan keindahan Indonesia. Dengan dukungan perpajakan yang tepat, ekspor kain songket dapat terus tumbuh dan memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia ke seluruh dunia, menjadikannya tidak hanya sebagai barang dagangan tetapi juga sebagai penjaga kenangan dan pemersatu antargenerasi.
1. Kejayaan Kerajaan Sriwijaya dan Warisan Budayanya
Dalam kehidupan modern seperti saat ini, siapa yang tak pernah mendengar tentang Kerajaan Sriwijaya? Sejarah Indonesia mencatat namanya dalam berbagai literatur pembelajaran. Kerajaan maritim ini, yang berpusat di wilayah Sumatera Selatan, memiliki ekonomi yang bergantung pada kegiatan pelayaran dan perdagangan melalui laut.
Salah satu warisan budaya yang mendunia dari Kerajaan Sriwijaya adalah kain songket. Menurut hikayat, songket berasal dari gabungan dua kata dalam Bahasa Sumatera Selatan: songsong dan teket, yang artinya tenun dan sulam. Menurut cerita lain, songket berasal dari kata sungkit yang artinya menyungkit atau menyulam.
2. Transformasi Kain Songket dari Simbol Status ke Busana Populer
Dalam sejarahnya, kain songket merupakan simbol status sosial dan kemakmuran pada zaman Kerajaan Sriwijaya. Hanya kaum bangsawan dan kaum berada yang bisa memakai kain berbalut benang emas berkadar 18 karat. Namun, seiring berjalannya waktu, songket tidak hanya menjadi busana kaum bangsawan saja, tetapi juga semua golongan masyarakat.
3. Ekspor Kain Songket dan Peran Pajak
Ekspor kain songket menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya ini. Bagaimanapun, dalam proses ekspor tersebut, peran pajak juga turut diperhitungkan. Undang-undang perpajakan menjelaskan tentang Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), yang juga mencakup kegiatan ekspor.
4. Tarif Nol Persen untuk Mendukung Ekspor
Tarif nol persen diterapkan atas ekspor BKP berwujud seperti kain songket. Meskipun demikian, hal ini tidak berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor tetap harus membuat Faktur Pajak dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
5. Dampak dan Harapan Terkait Tarif Nol Persen
Pengenaan tarif nol persen diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekspor berbagai produk dan komoditas di Indonesia, termasuk kain songket. Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah mendukung industri kreatif dan budaya untuk tetap bersaing di pasar global.