Pengantar
Menonton film di bioskop adalah hiburan yang digemari oleh banyak orang. Namun, di balik layar lebar yang memukau, ada sejumlah aturan pajak yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha bioskop. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), menonton film di bioskop dikategorikan sebagai bentuk hiburan yang dikenai pajak daerah. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang peraturan pajak yang berlaku untuk bioskop.
Dasar Hukum
Untuk memahami pajak bioskop lebih lanjut, berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:
1. Undang-Undang:
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
- UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.
2. Peraturan Pemerintah:
- PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
- PP No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
3. Peraturan Menteri Keuangan:
- PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan.
- PMK No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk.
- PMK No. 41/PMK.010/2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
- PMK No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN.
- PMK No. 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
- PMK No. 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.
- PMK No. 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor.
- PMK No. 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
- PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
- PMK No. 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak:
PER-33/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dari Hasil Karya Sinematografi.
5. Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai:
PER-09/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak:
- SE-3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan PPN atas Pemasukan Film Impor.
- SE-79/PJ/2011 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011.
- SE-58/PJ/2009 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2009.
Pengertian
Film yang diputar di bioskop dikenai pajak daerah sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai UU HKPD. Selain itu, penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekali untuk setiap copy film yang diimpor. Penyerahan film kepada konsumen akhir tidak dikenai PPN lagi. Selain PPN, penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop juga dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Impor film sinematografi yang termasuk dalam HS code 37.06 dikenai bea masuk sebesar 10%. Oleh karena itu, pelaku usaha bioskop perlu memahami berbagai aspek perpajakan yang meliputi pajak daerah, PPN, bea masuk, dan pajak penghasilan.
Penutup
Pengenaan pajak pada industri bioskop mencakup berbagai aspek yang perlu dipahami oleh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Rekapitulasi peraturan di atas diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam mengidentifikasi dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam urusan pajak, Jhontax siap membantu Anda. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut dan memastikan kepatuhan pajak bisnis Anda terjaga.