Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Perbedaan PKP dan Non PKP

(Pengusaha Kena Pajak

Sobat Jhontax, apakah kamu penasaran dengan perbedaan antara PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP? Jika iya, artikel ini akan memberikan pemahaman yang ringan dan mudah dihapami tentang perbedaan keduanya. Yuk, simak informasi berikut ini!

PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Apabila perusahaan atau usahamu memiliki omset lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka status perusahaanmu akan menjadi PKP. Sebagai PKP, ada beberapa kewajiban yang harus kamu penuhi:

Wajib Memungut dan Menyetor PPN/PPnBM Terutang:

Sebagai PKP, kamu harus memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dari penjualan atau penyerahan barang/jasa.

Wajib Melaporkan Perhitungan Pajak SPT Masa PPN:

Kamu harus melaporkan perhitungan pajak SPT Masa PPN (Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai) sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Menerbitkan Faktur Pajak:

Sebagai PKP, kamu juga wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang kamu lakukan.

Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak)

Sementara itu, Non PKP adalah status bagi perusahaan atau usaha dengan omset kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Sebagai Non PKP, kamu tidak memiliki kewajiban memungut PPN dan melaporkan SPT Masa PPN. Selain itu, kamu juga tidak diizinkan untuk menerbitkan faktur pajak.

Pentingnya Konsultasi Perpajakan dengan Jhontax

Sobat Jhontax, memahami perbedaan PKP dan Non PKP adalah langkah awal yang penting dalam mengelola pajak perusahaanmu. Untuk itu, kami merekomendasikanmu untuk melakukan konsultasi perpajakan dan laporan keuangan dengan Jhontax, ahli dalam bidang perpajakan.

Jhontax hadir dengan layanan konsultasi perpajakan yang siap membantu kamu dalam memahami persyaratan perpajakan yang berlaku. Kamu dapat menghubungi call center Jhontax yang tersedia 24 jam nonstop melalui nomor 0859-4579-4545 atau 0813-5009-5007. Jika lebih nyaman, kamu juga dapat menghubungi mereka melalui DM di berbagai platform media sosial.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa follow TikTok Jhontax di akun @mr.pajak dan mengunjungi website resmi mereka di jhontax.co. Jhontax siap memberikan layanan terbaik dalam bidang perpajakan dan membantu kamu dalam mengelola pajak perusahaan dengan baik.

Jadi, tak perlu bingung lagi dengan perbedaan PKP dan Non PKP. Segera konsultasikan perpajakan perusahaanmu dengan Jhontax dan tingkatkan pemahamanmu dalam hal perpajakan. Gunakan hashtag #layanantax, #jhontax, #perpajakan, #pajak, #layananpajak, dan #konsultasi untuk terhubung dengan komunitas Jhontax.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus urusan perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Jhontax. Dengan bantuan Jhontax, Anda akan merasakan betapa mudahnya mengurus perpajakan Anda dengan cara yang efisien. Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi Jhontax untuk membantu Anda dalam mengurus perpajakan Anda!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?