Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Perlakuan Pajak atas Imbalan Endorsement Berupa Barang

Wajib Pajak Badan dan PKP Badan
Pengantar

Endorsement melalui platform digital telah menjadi salah satu metode pemasaran yang efektif di era digital saat ini. Influencer, selebriti, dan tokoh publik sering kali mendapatkan imbalan dalam bentuk barang atau jasa sebagai bagian dari kerja sama promosi produk. Meskipun terdengar sederhana, imbalan endorsement, baik berupa uang maupun barang, memiliki implikasi perpajakan yang harus dipahami, baik oleh influencer maupun pelaku usaha yang melakukan endorsement.

Dasar Hukum

Berikut adalah beberapa regulasi yang mengatur perlakuan pajak atas imbalan endorsement:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh).

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN).

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce.

Pengertian

Endorsement adalah bentuk promosi di mana seorang influencer mempromosikan barang atau jasa melalui platform digital. Influencer berperan memberikan ulasan, testimoni, atau promosi berdasarkan kesepakatan dengan pelaku usaha. Bentuk imbalan endorsement dapat berupa uang, barang, atau jasa. Berdasarkan UU PPh, imbalan ini dikategorikan sebagai penghasilan dan menjadi objek pajak.

Dalam konteks endorsement, influencer sering kali menerima imbalan berupa barang yang dapat berupa produk promosi, paket kosmetik, pakaian, atau barang lain sesuai kesepakatan dengan pihak pemberi endorsement.

Perlakuan Pajak

1. Pajak Penghasilan atas Imbalan Endorsement Berupa Barang

Menurut Pasal 4 UU PPh dan PMK 66/2023, imbalan berupa barang yang diterima sebagai kompensasi atas jasa endorsement dikategorikan sebagai natura dan/atau kenikmatan. Oleh karena itu, imbalan dalam bentuk barang memiliki perlakuan pajak yang sama dengan imbalan dalam bentuk uang. Barang yang diterima oleh influencer akan dianggap sebagai penghasilan, dan pajak penghasilan dikenakan atas barang tersebut.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Untuk influencer yang merupakan individu dan bukan pegawai tetap dari pihak pemberi endorsement, imbalan barang ini dikenakan PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tarif PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh.
  • Pemotongan pajak dilakukan oleh pelaku usaha sebagai pemberi imbalan.
  • Apabila influencer tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajak yang dikenakan akan lebih tinggi, yakni 100% dari tarif normal.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Apabila influencer berada di bawah naungan agensi berbentuk badan usaha, maka PPh Pasal 23 dikenakan atas imbalan jasa yang diberikan. Tarif yang berlaku adalah 2% dari nilai barang atau jasa yang diberikan kepada influencer. Jika influencer tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan meningkat menjadi 4% dari nilai bruto barang tersebut.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Endorsement

Dalam UU PPN, jasa penyediaan tempat dan waktu untuk promosi oleh influencer dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu, jasa endorsement dikenakan PPN sebesar 11%. Untuk pemberian barang sampel sebagai imbalan, apabila pelaku usaha merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemberian barang ini dianggap sebagai penyerahan barang kena pajak (BKP), sehingga juga dikenakan PPN sebesar 11%.

Penutup

Dengan maraknya penggunaan jasa endorsement di dunia digital, baik pelaku usaha maupun influencer harus memahami kewajiban perpajakan terkait imbalan yang diterima. Setiap bentuk imbalan, baik berupa uang maupun barang, merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengabaikan kewajiban perpajakan dapat berakibat sanksi yang merugikan bagi para pelaku usaha dan influencer. Penting bagi semua pihak yang terlibat dalam endorsement untuk berkonsultasi dengan ahli pajak guna memastikan kepatuhan dan kelancaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?