A. Pengantar
Dalam era digital yang terus berkembang, penggunaan software telah menjadi bagian integral dari operasi bisnis. Baik itu untuk mendukung kegiatan sehari-hari atau untuk kebutuhan khusus, pembelian software sering kali menjadi bagian dari strategi pengadaan perusahaan. Namun, penting untuk memahami bagaimana transaksi ini diperlakukan dari segi pajak. Artikel ini akan membahas perlakuan pajak atas pembelian software, mencakup aturan, tarif, dan memberikan contoh kasus untuk memberikan gambaran yang lebih jelas.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur perlakuan pajak atas pembelian software meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain yang dikenakan PPh Pasal 23.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-316/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak.
6. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-56/PJ.43/2006 tentang Klarifikasi PPh Pasal 23 atas Transaksi Software.
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan mengenai PPN atas Jasa.
C. Definisi
Menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-56/PJ.43/2006, software dapat diartikan sebagai produk yang dipasarkan secara bebas. Sedangkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-316/PJ./2002, perangkat lunak adalah program yang dapat digunakan pada sistem operasi komputer.
Pembelian software dapat dikategorikan dalam dua jenis:
1. Pembelian software disertai lisensi
2. Pembelian software tanpa lisensi
Kategori ini penting karena mempengaruhi perlakuan pajak yang akan diterapkan.
D. Perlakuan Pajak
Perlakuan pajak atas pembelian software dapat dibagi menjadi dua jenis pajak utama: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
D.1. Perlakuan PPh atas Pembelian Software
1. Pembelian Software Tanpa Lisensi
Pembelian software tanpa lisensi tidak termasuk objek PPh Pasal 23 karena tidak disertai dengan pembelian lisensi. Oleh karena itu, dalam hal ini, pajak yang dikenakan adalah PPh Badan jika pemilik software adalah badan usaha.
2. Pembelian Software Disertai Lisensi
Pembelian software yang disertai lisensi dikenakan PPh Pasal 23 dengan ketentuan berikut:
a. Jika dalam kontrak atau faktur dapat dipisahkan antara pembelian software dan lisensi, maka PPh Pasal 23 dikenakan hanya pada jumlah lisensi dengan tarif 15%.
b. Jika tidak dapat dipisahkan, maka PPh Pasal 23 dikenakan atas seluruh nilai kontrak (termasuk software) dengan tarif 15%.
c. Untuk pembelian software yang disertai jasa pemeliharaan, jasa tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto yang tidak termasuk PPN.
3. Pengeluaran atau Biaya Perolehan Software
Berdasarkan KEP-316/2002, perangkat lunak adalah harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun. Amortisasi software dihitung selama 4 tahun berdasarkan UU PPh.
D.2. Perlakuan PPN atas Pembelian Software
1. Pembelian Software dari Dalam Daerah Pabean
PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Pembelian software termasuk BKP dan dikenakan PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Tarif yang berlaku adalah 11%.
2. Pembelian Software dari Luar Daerah Pabean
Transaksi pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN. Penghitungan PPN dilakukan dengan cara berikut:
a. Jika jumlah yang dibayarkan tidak termasuk PPN.
b. Jika jumlah yang dibayarkan sudah termasuk PPN.
c. Jika jumlah yang dibayarkan tidak ditemukan dalam kontrak atau tidak dijelaskan secara tegas.
3. Sistematika Pemungutan PPN
PPN atas BKP yang diserahkan oleh PKP wajib dipungut dan disetorkan oleh PKP tersebut. Untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, orang pribadi atau badan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
E. Ilustrasi Kasus
Kasus 1:
PT. Aroma membeli software komputer X dari PT. Digital, keduanya adalah perusahaan dalam negeri yang terdaftar sebagai PKP. Pembelian mencakup lisensi dengan rincian harga sebagai berikut:
Harga Software Komputer X: Rp10.000.000
Harga Lisensi Software: Rp4.000.000
Total Pembelian: Rp14.000.000
Jawab:
PPh Pasal 23: Berdasarkan SE-56/2000, PPh Pasal 23 dikenakan hanya atas jumlah lisensi dengan tarif 15%. Perhitungannya adalah:
PPh Pasal 23 terutang = 15% x Rp4.000.000 = Rp600.000
PPN: PT. Digital sebagai PKP wajib memungut PPN atas total pembelian software dan lisensi. Perhitungannya adalah:
PPN = 11% x Rp14.000.000 = Rp1.540.000
PT. Digital harus membuat faktur pajak senilai Rp1.540.000 dan melaporkan PPN tersebut pada SPT Masa PPN bulan berikutnya.
Butuh bantuan Konsultan Pajak? Jhontax dapat membantu Anda dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.