Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Perubahan Tarif Impor Parfum sampai Deodoran Kena Tarif Segini

Hallo sobat Jhontax! Apakah Anda sering membeli barang impor, seperti parfum, kosmetik, atau produk perawatan pribadi lainnya? Jika ya, ada berita penting untuk Anda. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023. Peraturan ini mengatur tentang pembelian barang impor melalui e-commerce, lokapasar, dan platform serupa. Tapi yang paling penting, peraturan ini juga membawa perubahan dalam tarif bea masuk untuk beberapa jenis barang impor, termasuk parfum dan produk kosmetik.

Perubahan Tarif Bea Masuk

Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, menjelaskan bahwa perubahan tarif bea masuk ini dilakukan karena tren impor langsung kosmetik dari luar negeri semakin meningkat. Kenaikan jumlah impor ini, meskipun mungkin menguntungkan bagi konsumen, dikhawatirkan akan mengganggu industri dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif bea masuk pada beberapa barang tertentu.

Berikut ini adalah daftar pos dan tarif bea masuk baru yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2023:

Daftar Kosmetik

Pos 33.03 : Parfum dan cairan pewangi akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%.

Pos 33.04 : Preparat kecantikan atau rias, termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari, dan produk manikur atau pedikur akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%.

Pos 33.05 : Produk perawatan rambut akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%.

Pos 33.06 : Produk perawatan kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta gigi dan benang gigi pembersih sela gigi (dental floss), akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%, kecuali untuk dental floss yang akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%.

Pos 33.07 : Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, produk mandi, produk perontok bulu, produk wewangian, kosmetika, dan produk rias lainnya akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10-15%, tergantung jenis produknya.

Dampak pada Konsumen

Perubahan tarif bea masuk ini tentu akan berdampak pada harga produk impor yang masuk ke pasar dalam negeri. Konsumen perlu memperhitungkan kenaikan harga ini saat membeli produk-produk kosmetik dan perawatan pribadi yang masuk dalam kategori tersebut. Namun, di sisi lain, perubahan ini juga bertujuan untuk mendukung industri dalam negeri dengan melindungi produk-produk lokal.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sering berbelanja produk impor. Pastikan Anda telah memahami perubahan tarif bea masuk ini sebelum melanjutkan belanja produk kosmetik dan perawatan pribadi kesayangan Anda. Jaga keuangan dengan bijak dan tetap memperhatikan kebijakan-kebijakan terbaru yang dapat memengaruhi keuangan pribadi Anda.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?