Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Peternak Terpuruk, Susu Impor Australia dan Selandia Baru Bebas Pajak

Panduan Lengkap Mendapatkan NPWP PT Perorangan

Pada 11 November 2024, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa para peternak sapi perah rakyat di Indonesia kini menghadapi tantangan berat akibat ketidakmampuan mereka untuk bersaing dengan produk susu impor dari Selandia Baru dan Australia. Perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan kedua negara tersebut menyebabkan produk susu mereka bebas bea masuk, menjadikannya lebih murah sekitar 5% dibandingkan dengan produk susu dari negara lain.

Menurut Budi, penghapusan bea masuk melalui perjanjian perdagangan bebas ini membuat harga susu impor dari kedua negara tersebut lebih kompetitif, khususnya di pasar Indonesia yang sudah memiliki hubungan perdagangan yang erat dengan Selandia Baru dan Australia. Hal ini berdampak langsung pada harga susu dalam negeri, dimana peternak sapi perah lokal kesulitan menjual susu segar mereka.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa banyak Industri Pengolahan Susu (IPS) di Indonesia lebih memilih mengimpor susu bubuk (skim) daripada membeli susu segar dari peternak lokal. Akibatnya, harga susu segar di tingkat peternak turun drastis, yang sebelumnya idealnya dihargai Rp9.000 per liter, kini hanya dihargai sekitar Rp7.000 per liter. Padahal, kualitas susu skim jauh di bawah susu sapi segar karena sudah melalui berbagai proses pemanasan (ultra proses).

Keadaan ini menciptakan keresahan di kalangan peternak sapi perah lokal, yang merasa terpuruk dengan rendahnya daya serap pasar terhadap susu segar mereka. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan guna mengevaluasi regulasi impor susu. Tujuan dari evaluasi ini adalah memastikan bahwa produksi susu lokal dapat diserap dengan maksimal oleh IPS, serta mendukung keberlangsungan usaha peternak dalam negeri.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Jualiantono, juga menilai bahwa kebijakan tarif bea masuk 0% untuk susu skim impor perlu dikaji ulang oleh Kementerian Perdagangan. Menurutnya, kebijakan ini memiliki dampak negatif terhadap daya saing produk susu segar dari peternak lokal. Jika perlu, pemerintah Indonesia dapat memperjuangkan peninjauan ulang tarif bea masuk dalam perundingan di tingkat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Jika upaya tersebut gagal, Ferry mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif khusus bagi peternak sapi perah lokal, sehingga mereka dapat tetap bersaing dengan produk susu impor meskipun bea masuk tetap 0%. Insentif ini diharapkan dapat membantu peternak agar dapat terus menjalankan usaha mereka dengan baik tanpa tergerus oleh harga susu impor yang lebih murah.

Tantangan yang dihadapi peternak sapi perah lokal Indonesia ini menyoroti pentingnya kebijakan perdagangan yang lebih menguntungkan bagi sektor pertanian dalam negeri. Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara membuka peluang perdagangan internasional dan melindungi sektor-sektor vital seperti peternakan susu rakyat.

Butuh bantuan Konsultan Pajak?
Jhontax siap membantu Anda mengurus penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?