Langkah signifikan telah diambil dalam PMK 72 Tahun 2023 untuk merevitalisasi regulasi terkait Penyusutan Harta Berwujud dan Amortisasi Harta Tak Berwujud. Dalam peraturan yang baru ini, terdapat penyempurnaan mengenai penyusutan bangunan permanen dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun, menghasilkan strategi yang lebih adaptif dan akuntabel.
Jika suatu bangunan permanen memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, PMK 72 memfasilitasi dua alternatif penyusutan yang cermat. Pertama, penyusutan bisa dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun, atau disesuaikan dengan masa manfaat aktual berdasarkan laporan keuangan. Jika telah terjadi penyusutan pada bangunan permanen sebelum Tahun Pajak 2022, sesuai masa manfaat 20 tahun, pelaku usaha diberikan kewenangan untuk beralih ke penyusutan yang berbasis pada masa manfaat aktual. Prosedur ini membutuhkan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum akhir Tahun Pajak 2022.
Khususnya, bila keputusan untuk menerapkan penyusuan berdasarkan masa manfaat aktual telah diambil, tetapi pemberitahuan belum diajukan pada akhir Tahun Pajak 2022, PMK 72 Pasal 6 Ayat (4) memberi kemungkinan untuk melanjutkan pendekatan ini. Namun, pemberitahuan harus diajukan paling lambat 30 April 2024.
Aturan penyusutan juga merangkul biaya perbaikan. Berdasarkan Pasal 7 PMK 72/2023, biaya perbaikan atas aset berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun akan diakui melalui penyusutan. Penambahan biaya perbaikan akan mengangkat nilai sisa buku fiskal aset tersebut. Apabila perbaikan tidak memperpanjang masa manfaat, penyusutan akan dilakukan sesuai dengan masa manfaat sisa. Dalam situasi di mana perbaikan memperpanjang masa manfaat, penyusutan akan mengikutinya. Mekanisme ini akan disesuaikan dengan masa manfaat kelompok aset yang relevan.
Terkait penggantian asuransi, Pasal 8 PMK 72 Tahun 2023 mengatur tentang pengalihan atau penarikan aset yang mendapatkan penggantian asuransi. Dalam konteks ini, nilai sisa buku fiskal dari aset yang dialihkan atau ditarik dianggap sebagai kerugian. Sebaliknya, nilai penggantian asuransi yang diterima akan dicatat sebagai pendapatan. Jika jumlah penggantian asuransi belum dapat diprediksi pada saat tertentu, nilai sisa buku fiskal yang dibebankan sebagai kerugian dapat dicatat sebagai beban pada Tahun Pajak diterimanya penggantian, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Apabila aset telah dijual atau dialihkan sebelum penggantian asuransi diterima, nilai sisa buku fiskal akan dihitung dengan mempertimbangkan harga jual atas pengalihan aset.
PMK 72 Tahun 2023 juga menggariskan peraturan tentang amortisasi harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Mirip dengan penyusutan bangunan permanen, harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat di-amortisasi melalui dua metode. Pertama, tarif kelompok 4, dengan 5% melalui metode garis lurus dan 10% melalui metode saldo menurun. Kedua, amortisasi dapat dilakukan berdasarkan masa manfaat aktual, namun pemberitahuan perlu disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum 30 April 2024.
Pasal 10 dan 11 PMK 72 Tahun 2023 mengatur amortisasi perangkat lunak. Perangkat lunak terbagi menjadi program aplikasi khusus dan program aplikasi umum. Amortisasi program aplikasi khusus akan disesuaikan dengan masa manfaat kelompok 1, yaitu 4 tahun. Sementara program aplikasi umum, yang digunakan oleh pengguna umum, akan diperhitungkan sebagai pengeluaran operasional rutin pada tahun bersangkutan.
PMK 72 Tahun 2023 memberikan panduan spesifik terkait penyusutan dan amortisasi dalam bidang usaha tertentu, termasuk kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan. Penyusutan dan amortisasi tanaman atau ternak diatur berdasarkan jenis dan umur mereka, dengan jangka waktu yang berbeda-beda.
Dengan semangat perubahan dan peningkatan, PMK 72 Tahun 2023 menciptakan landasan yang lebih solid untuk praktik penyusutan dan amortisasi yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kondisi aktual. Hal ini akan berdampak positif pada kepastian hukum dan perekonomian secara keseluruhan.
Fouder, CEO Hive Five Sabar Pardamean L Tobing, SE.,MM.,Ak.,CA.,CTL.,CTAP.,BKP. berpendapat bahwa dengan terbitnya PMK 72 Tahun 2023 sangat membantu wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian atas metode Penyusutan & Amortisasi yang akan dilakukan oleh wajib Pajak, Sehingga untuk asset yang telah memiliki nilai buku 0 atau Penyusutan sudah selesai tidak perlu lagi melakukan Revaluasi asset karena sudah ada kepastian jangka waktu yang digunakan oleh wajib Pajak dalam Penyusutan atau Amortisasi yang akan mereka lakukan.
Sengketa Perpajakan pun akan diminimalisir kedepan dengan adanya PMK 72 Tahun 2023. Dengan aturan adanya Permohonan yang harus dilakukan atau Pemberitahuan yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak ke DJP itu atas hal yang wajar untuk dilakukan sehingga antara wajib Pajak dan DJP memiliki Permahaman yang sama. “