Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

PMK 80 Tahun 2023 Perinci Mekanisme Penerbitan Surat Tagihan Pajak PBB

Hallo sobat JhonTax! Apa kabar kamu hari ini? Tentunya, kita semua memiliki kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik, bukan? Nah, pada kesempatan kali ini, mari kita bahas PMK 80 Tahun 2023 yang merinci mekanisme penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

STP PBB: Apa Itu dan Kapan Diterbitkan?

STP PBB merupakan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. STP ini dikeluarkan jika ada PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB setelah jatuh tempo.

STP PBB sendiri terbagi menjadi dua jenis. Pertama, STP yang hanya memuat pokok PBB ditambah denda administratif. Kedua, STP yang hanya memuat denda administratif saja.

Kapan STP PBB Diterbitkan?

  1. STP PBB dengan Pokok PBB dan Denda Administratif: Diterbitkan jika jatuh tempo pembayaran PBB terlampau, yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) PMK 80/2023.
  2. STP PBB dengan Denda Administratif: Diterbitkan jika wajib pajak melunasi PBB yang masih harus dibayar setelah jatuh tempo SPPT atau SKP PBB, tetapi DJP belum menerbitkan STP PBB.
  3. STP PBB dengan Denda Administratif: Dapat diterbitkan jika wajib pajak belum melunasi pokok PBB yang masih harus dibayar dalam STP PBB setelah melampau jangka waktu 24 bulan.
  4. STP PBB dengan Denda Administratif: Bisa diterbitkan jika wajib pajak belum melunasi STP PBB setelah melampau jatuh tempo, dan sebelum melampaui jangka waktu 24 bulan.
  5. STP PBB dengan Denda Administratif: Juga dapat diterbitkan jika wajib pajak belum melunasi PBB yang masih harus dibayar dalam STP PBB setelah melewati jatuh tempo pembayaran, namun belum melampaui jangka waktu 24 bulan, bahkan hingga 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak.

Nota Penghitungan dan Penagihan

STP PBB diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Nota penghitungan ini dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian. STP PBB harus diterbitkan paling lambat 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak.

Jadi, Sobat JhonTax, Apa yang Harus Dilakukan?

Dalam menghadapi permasalahan perpajakan, penting untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik dan patuh pada aturan yang berlaku. Jangan lewatkan kesempatan emas untuk mengatasi kerumitan dalam laporan perpajakan dan keuangan bisnis Anda.

Kesimpulan

Dengan PMK 80 Tahun 2023, mekanisme penerbitan STP PBB menjadi lebih terinci. Yuk, kunjungi situs kami sekarang juga dan temukan solusi tepat untuk bisnis Anda. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam menghadapi permasalahan perpajakan. Tetap patuh pada peraturan perpajakan, ya!

Ingin Laporan Perpajakan dan Keuangan yang Terpercaya?

JhonTax menawarkan beragam paket layanan laporan perpajakan dan keuangan sesuai dengan omset bisnismu:

  • 🔹 Paket A: Omset per tahun 50 Juta s/d 1 Miliar/Tahun seharga IDR 1,5 Juta (Exclude PPN)! Lihat Promo
  • 🔹 Paket B: Omset per tahun 1 Miliar s/d 5 Miliar/Tahun seharga IDR 2 Juta (Exclude PPN)! Lihat Promo
  • 🔹 Paket C: Omset per tahun 5 Miliar s/d 10 Miliar/Tahun seharga IDR 3,5 Juta (Exclude PPN)! Lihat Promo
  • 🔹 Paket D: Omset per tahun 10 Miliar s/d 20 Miliar/Tahun seharga IDR 6 Juta (Exclude PPN)! Lihat Promo
  • 🔹 Paket E: Omset per tahun di atas 20 Miliar/Tahun dengan harga yang bisa dinegosiasikan! Lihat Promo

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk mengatasi semua kerumitan dalam laporan perpajakan dan keuangan bisnis Anda. Kunjungi situs kami sekarang juga!

Kamu juga bisa langsung menghubungi kami di sini. Kami siap membantu!

Semoga artikel ini bermanfaat dan menjawab pertanyaanmu tentang PMK 80 Tahun 2023 mengenai mekanisme penerbitan STP PBB. Tetap patuh pada peraturan perpajakan dan sukseskan bisnismu!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?