Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

PPh Pasal 23 untuk Penerima Sponsorship

Mengenal Instrumen Hak Gadai Pajak di Amerika Serikat
Pengantar

Sponsorship menjadi salah satu strategi yang populer dalam dunia bisnis untuk meningkatkan visibilitas dan brand awareness. Namun, penerima sponsorship harus memperhatikan kewajiban perpajakan yang menyertainya, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Artikel ini akan membahas ketentuan PPh Pasal 23 secara komprehensif serta pentingnya kepatuhan pajak bagi penerima sponsorship.

Dasar Hukum

Regulasi mengenai PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2015. Aturan ini menjelaskan mengenai objek pemotongan pajak dan tarif yang berlaku untuk imbalan yang diterima oleh penerima jasa.

Pengertian

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, sehubungan dengan jasa yang diberikan. Dalam konteks sponsorship, pajak ini dikenakan pada imbalan yang diterima oleh pihak sponsor, jika imbalan tersebut masuk dalam kategori objek pemotongan PPh Pasal 23.

Ketentuan PPh Pasal 23

Berdasarkan PMK Nomor 141 Tahun 2015, jika jasa yang diberikan terdaftar sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23, maka pemberi sponsorship diwajibkan untuk memotong PPh sebesar 2% dari total bruto yang diterima, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan ini berlaku untuk semua jenis jasa yang tidak dikenakan PPh Pasal 21.

Pengecualian Pemotongan PPh Pasal 23

Penting untuk diketahui bahwa ada pengecualian dalam pemotongan PPh Pasal 23. Jika imbalan atas jasa yang diberikan sudah dikenakan pajak final berdasarkan peraturan yang berlaku, maka pemotongan PPh Pasal 23 tidak diperlukan. Selain itu, jumlah bruto yang dikenakan pajak mencakup semua penghasilan yang diterima, kecuali untuk beberapa jenis pembayaran tertentu, seperti:

  1. Pembayaran untuk pengadaan atau pembelian barang yang berhubungan dengan jasa.
  2. Pembayaran gaji, honorarium, atau tunjangan yang diberikan oleh penyedia tenaga kerja.
  3. Pembayaran yang dilakukan kepada pihak ketiga melalui penyedia jasa.
  4. Penggantian biaya yang telah dikeluarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga.
Implikasi Praktis

Ketentuan PPh Pasal 23 memiliki dampak signifikan bagi penerima dana sponsorship. Mereka perlu menyadari bahwa penghasilan yang diterima dapat dikenakan pajak, sehingga penting untuk memahami ketentuan ini agar dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan baik. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menghindari potensi sanksi dari otoritas pajak.

Pentingnya Kepatuhan Pajak

Kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan tidak boleh diabaikan. Penerima sponsorship harus melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak pemberi sponsorship juga perlu memastikan kewajiban perpajakan mereka terpenuhi dengan melakukan pemotongan yang diperlukan. Memahami dan mematuhi ketentuan ini akan membantu penerima dana sponsorship dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif.

Penutup

Ketentuan PPh Pasal 23 bagi penerima sponsorship adalah aspek penting dalam pengelolaan pajak. Pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan ini akan memudahkan penerima sponsorship dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mencegah masalah di masa depan. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak, tim Jhontax siap membantu Anda dengan solusi yang efektif. Hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi pajak sesuai kebutuhan Anda.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?