Hallo sobat Jhontax! Apakah Anda salah satu peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berkomitmen melakukan investasi? Periode PPS mungkin sudah berakhir, tapi kewajiban Anda masih harus dipenuhi, terutama jika Anda berkomitmen melakukan investasi. Waktu untuk merealisasikan investasi Anda semakin mendekat, dan ini saatnya untuk bertindak.
Batas Waktu Investasi
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK-196), peserta PPS dengan komitmen investasi harus menanamkan dana sesuai ketentuan paling lambat tanggal 30 September 2023. Investasi bisa dilakukan di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah NKRI atau dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).
Tapi, perlu diingat, jika Anda tidak berhasil melakukan investasi (wanprestasi), Anda bisa dikenakan tambahan PPh final atas wanprestasi tersebut, yang bisa mencapai 3% hingga 8,5%.
Capaian PPS
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa sejak akhir Juni 2022, periode PPS telah berakhir. Capaiannya termasuk 247.918 peserta PPS, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp596,36 triliun, nilai pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun, dan komitmen investasi senilai Rp22,34 triliun.
Keunggulan Investasi SBN
Salah satu opsi investasi yang aman dan direkomendasikan berdasarkan PMK-196 adalah investasi SBN. Keuntungan investasi ini termasuk tingkat risiko yang rendah, keamanan investasi, dan keuntungan finansial yang cukup menarik. Berikut beberapa keuntungan investasi SBN:
- Investasi Sesuai Ketentuan: Dengan berinvestasi di SBN, Anda mematuhi ketentuan PPS dan memenuhi komitmen investasi atas harta bersih yang diungkap sesuai ketentuan.
- Keamanan Dana: Pembayaran kupon dan pokok investasi SBN dijamin oleh Undang-Undang, dan dana investasi tersebut disediakan dalam APBN setiap tahun.
- Pengembalian Tinggi: Investasi SBN memiliki tingkat pengembalian yang relatif tinggi, sehingga Anda bisa mendapatkan keuntungan finansial yang baik.
- Kontribusi Pembangunan: Dengan berinvestasi di SBN, Anda juga berkontribusi dalam membangun negeri melalui pembiayaan APBN.
Realisasi Investasi
Meskipun beberapa peserta PPS sudah merealisasikan investasinya, masih ada komitmen investasi sekitar Rp14 triliun yang belum diinvestasikan. Investasi SBN menjadi pilihan yang sangat baik dalam konteks ini.
Pelaksanaan Transaksi SBN
Pemerintah telah menetapkan tanggal 15 September 2023 sebagai tanggal pelaksanaan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela periode V (terakhir). Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini untuk mengejar komitmen investasi Anda.
Bagaimana Cara Investasi SBN?
Jika Anda belum memiliki single investor identification (SID), Anda dapat menghubungi dealer utama yang ditunjuk dengan membawa surat keterangan penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta PPS. Kantor Pelayanan Pajak terdaftar juga siap memberikan informasi dan penjelasan mengenai mekanisme investasi ini.
Jadi, ayo para peserta PPS, tunailah komitmen investasi Anda. Selain memenuhi kewajiban perpajakan, Anda juga berpeluang mendapatkan manfaat finansial yang baik. Mari bersama-sama berkontribusi dalam membangun negara kita tercinta.