Pengantar
Dilansir dari situs CNBC Indonesia, Dalam konteks pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Terpilih Prabowo Subianto berkomitmen untuk mencari sumber pendapatan baru melalui pembentukan Badan Penerimaan Negara. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah pengenaan pajak atas harta kekayaan orang-orang super kaya. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menambah pemasukan negara, tetapi juga untuk melakukan redistribusi kekayaan demi kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum
Pengenaan pajak kekayaan sebagai langkah untuk memperluas basis pajak di Indonesia masih memerlukan landasan hukum yang jelas. Hal ini dapat dilakukan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Kekayaan. Sesuai dengan prinsip dasar pajak, redistribusi kekayaan merupakan salah satu fungsi penting yang harus diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pajak, sehingga pemerataan sosial dapat terwujud.
Pengertian
Pajak kekayaan, atau wealth tax, adalah pajak yang dikenakan terhadap nilai total harta kekayaan individu, termasuk properti, investasi, dan aset lainnya. Di Indonesia, pajak ini diusulkan untuk dikenakan kepada individu yang termasuk dalam kategori orang kaya, khususnya mereka yang memiliki kekayaan di atas ambang batas tertentu. Pengenaan pajak ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rencana Pengenaan Pajak Kekayaan
Burhanuddin Abdullah, Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, menegaskan bahwa pemerintah baru akan memanfaatkan Badan Penerimaan Negara untuk mengeksplorasi berbagai sumber pendapatan, termasuk pajak atas harta kekayaan orang-orang super kaya. Rencana ini muncul setelah evaluasi desain APBN 2025 yang dianggap kurang memberikan ruang untuk percepatan pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin mengungkapkan bahwa pajak 2% yang dikenakan kepada 50 orang terkaya di Indonesia dapat menghasilkan penerimaan sebesar Rp 81,56 triliun. Hasil ini bersumber dari laporan Tim Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) mengenai ketimpangan ekonomi di Indonesia.
Pakar pajak Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa pengenaan pajak kekayaan ini bertujuan untuk melakukan redistribusi kekayaan. Dengan cara ini, pemerintah dapat mengambil sebagian harta orang kaya dan mengalokasikannya untuk subsidi kepada masyarakat kurang mampu dalam APBN.
Implementasi dan Tantangan
Namun, implementasi pajak kekayaan di Indonesia tidaklah tanpa tantangan. Agus menyatakan bahwa penerapan pajak ini akan menimbulkan resistensi dari orang-orang super kaya yang selama ini tidak dikenai pajak atas kekayaan mereka. Ada kekhawatiran bahwa pengenaan pajak ini akan menyebabkan ketidakpuasan di kalangan mereka yang selama ini berpenghasilan tinggi namun tidak dikenakan pajak kekayaan.
Akan tetapi, dengan adanya dukungan dari pemerintah yang berkomitmen, seperti Prabowo, diharapkan penjelasan mengenai pentingnya pajak kekayaan dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini menjadi momentum yang tepat bagi penerapan pajak kekayaan, terutama bagi individu yang juga termasuk dalam subjek pajak.
Penutup
Pengenaan pajak atas harta kekayaan orang kaya menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan negara dan melakukan redistribusi kekayaan. Dengan dukungan yang kuat dari Badan Penerimaan Negara dan pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan dalam pengelolaan pajak, Anda dapat menghubungi Jhontax, konsultan pajak yang siap membantu Anda dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha.