Hallo sobat Jhontax! Apakah Anda peduli dengan masa depan bumi kita? Semakin banyak masalah lingkungan seperti perubahan iklim, keterbatasan sumber daya, dan polusi telah mengancam keberlangsungan hidup manusia. Tetapi, kita memiliki instrumen ekonomi yang dapat membantu merubah arah, yaitu perekonomian hijau atau green economy.
Apa itu Perekonomian Hijau?
Perekonomian hijau, seperti yang didefinisikan oleh United Nations Environment Programme (UNEP), adalah sistem ekonomi yang merancang ulang infrastruktur dan bisnis untuk mencapai keuntungan yang lebih baik dari sumber daya alam, ekonomi, dan manusia. Ini juga bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mengurangi eksploitasi sumber daya alam, mengurangi kesenjangan sosial, dan mengurangi limbah.
Indonesia memiliki peran besar dalam mewujudkan perekonomian hijau ini karena kekayaan alamnya yang melimpah. Kegiatan ekonomi di Indonesia sangat terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam seperti gas bumi, minyak bumi, timah, batu bara, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mendorong perekonomian hijau.
Langkah-Langkah Menuju Perekonomian Hijau
Salah satu instrumen yang digunakan adalah Green Planning and Budgeting (GPB). GPB adalah kerangka perencanaan dan penganggaran yang dibuat oleh Kementerian Keuangan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Meskipun hanya mencakup periode lima tahun, GPB memberikan dasar yang kuat untuk kebijakan fiskal yang mendukung perekonomian hijau jangka panjang.
Tata Kelola Perdagangan dan Pajak Karbon
Selain GPB, pemerintah Indonesia juga telah meluncurkan instrumen lain untuk mengakselerasi transformasi perekonomian hijau, yaitu perdagangan dan pajak karbon. Perdagangan karbon adalah mekanisme pasar yang memungkinkan perusahaan atau individu untuk berinvestasi dalam proyek lingkungan untuk mengimbangi emisi karbon mereka sendiri. Sementara itu, pajak karbon adalah instrumen internalisasi biaya lingkungan yang dikenakan pada kegiatan ekonomi yang menciptakan dampak negatif pada lingkungan.
Terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menandai langkah awal Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim dan pencegahan pencemaran lingkungan. Pajak karbon menjadi salah satu indikator kuat untuk memenuhi target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia.
Komitmen Bersama
Dalam menghadapi masalah lingkungan dan perubahan iklim, semua pihak perlu bersatu. Pemerintah, masyarakat, dan sektor industri harus bekerja sama dalam mengembangkan dan mengimplementasikan perekonomian hijau dengan cepat dan tepat. Hanya dengan langkah konkret ini, kita dapat membantu menjaga keberlanjutan bumi kita dan meningkatkan kualitas hidup kita semua.
Mari bersama-sama menjadikan Indonesia sebagai pelopor dalam upaya hijaukan bumi ini. Jhontax, apa peran Anda dalam mewujudkan perekonomian hijau Indonesia?