Halo Sobat Jhontax! Apa Kabar Reformasi Digitalisasi Layanan Perpajakan Bersama PSIAP?. Peningkatan Kualitas Layanan Perpajakan untuk Kesejahteraan Bersama. Selama empat dekade terakhir, Indonesia telah mengalami serangkaian reformasi perpajakan, mencakup berbagai langkah signifikan seperti reformasi Undang-Undang Perpajakan tahun 1991 hingga reformasi terkini, yaitu Reformasi Perpajakan Jilid III tahun 2014-2024. Salah satu inovasi terbaru dalam ranah ini adalah Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS).
PSIAP: Transformasi Digital untuk Peningkatan Kinerja Perpajakan
PSIAP, yang diperkenalkan melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, adalah proyek ambisius untuk merancang ulang dan memperbarui proses bisnis administrasi perpajakan. Dengan memanfaatkan sistem informasi berbasis commercial off-the-shelf (COTS) dan pembenahan basis data perpajakan, PSIAP bertujuan membentuk institusi perpajakan yang lebih kuat, kredibel, dan akuntabel.
Langkah Strategis Menuju Perubahan Positif
Sejak dimulainya pada tahun 2017, PSIAP telah membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu inovasi utamanya adalah Taxpayer Account Management (TAM), sebuah aplikasi yang memberikan wajib pajak akses mudah ke data perpajakan mereka, termasuk riwayat aktivitas pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan.
Inovasi Layanan PSIAP untuk Kemudahan dan Efisiensi
Proses penyiapan Surat Pemberitahuan (SPT) yang terintegrasi langsung dengan proses pengisian dan penyampaian SPT juga menjadi fokus utama. Dengan adanya integrasi otomatis, seperti pada aplikasi e-Faktur, e-NOFA, dan e-Bupot dalam satu aplikasi taxpayer portal, wajib pajak dapat merasakan kemudahan yang signifikan.
Deposit Pajak: Terobosan Baru untuk Keseimbangan Keuangan
Salah satu fitur terobosan dari PSIAP adalah konsep deposit pajak. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak yang belum terikat ke satu jenis pajak tertentu, dengan saldo deposit yang tersimpan dapat digunakan lintas tahun. Ini memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak untuk mengelola keuangan mereka dan meminta pengembalian pajak jika diperlukan.
Sinergi dan Koordinasi
Untuk memastikan keberhasilan implementasi PSIAP, pemerintah telah merumuskan sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga standard operating procedure (SOP). Sinergi, koordinasi, dan kerja sama antar seluruh unsur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi pondasi utama dalam mewujudkan visi PSIAP.
Keadilan Pajak
Penerapan PSIAP diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja administrasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menciptakan keadilan. Melalui integrasi data dan level-playing-field dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PSIAP menjadi instrumen kunci untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil bagi semua.
Harapan ke Depan
Dengan berbagai inovasi dan perubahan yang diperkenalkan melalui PSIAP, harapannya adalah Indonesia dapat membangun sistem perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti. Hal ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi DJP dan pegawainya, tetapi juga bagi seluruh masyarakat dan penerimaan negara secara keseluruhan. Mari kita bersama-sama menyambut masa depan perpajakan Indonesia yang lebih baik bersama PSIAP!