Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Santapan Viral “Hahu Hanas” dan “Dinginnya” Aspek Pajak

Halo sobat Jhontax! Bagaimana kabar kalian? Pasti sudah nggak asing dong dengan yang namanya “Hahu Hanas”? Tren kuliner yang satu ini lagi ramai dibicarakan, nih! Simak yuk, gimana rasanya “hahu hanas” dan sejuknya bahasan aspek perpajakan di balik sajian viral ini.

“Hahu Hanas,” Kenyataan Pedas di Media Sosial

Lately, media sosial lagi heboh banget dengan kehadiran “hahu hanas” yang lagi jadi tren di kalangan netizen. Nggak lain nggak bukan, “hahu hanas” adalah tahu goreng yang disajikan panas dengan cara dicocol dalam bubuk cabai. Unik banget, kan? Tren ini makin melejit setelah diintroduksi oleh seorang kreator konten asal Tiongkok di TikTok. Jadi, bagaimana rasanya?

Tentu saja, sensasi pedasnya “hahu hanas” bakal bikin mulut bergoyang. Ada perasaan panas dan pedas yang bakal membuat sensasi makan jadi luar biasa. Menurut pembuat konten, sajian ini juga disebut “jian tofu” atau tahu goreng, cocok banget buat dinikmati di musim dingin.

Resep Jian Tofu: Coba Bikin Sendiri di Rumah!

Mau coba buat sendiri “hahu hanas”? Nah, ini nih resep simpelnya:

  • 200 gram Tahu
  • 2 siung bawang putih
  • 1 sendok teh garam
  • Minyak goreng
  • Kaldu bubuk
  • Bubuk cabai

Caranya mudah, potong tahu tipis, haluskan bumbu (bawang putih, garam, kaldu bubuk), rendam tahu dalam bumbu, goreng hingga matang, dan taburi dengan bubuk cabai. Voila, “hahu hanas” siap dinikmati!

Aspek Perpajakan: Nggak Kalah “Dingin”

Oke, sekarang kita bahas aspek perpajakan yang mungkin nggak terpikirkan saat menikmati “hahu hanas”. Tahu, sebagai bahan dasar, sebenarnya punya cerita perpajakan loh, Kawan Pajak.

Menurut UU PPN/PPnBM, barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN antara lain beras, kedelai, dan lainnya. Namun, saat tahu diolah dan dijual, berlaku PPN jika penjualnya adalah wajib pajak yang terdaftar. Selain PPN, wajib pajak yang terdaftar juga kena PPh sesuai UU PPh. Bedanya, pelaku UMKM dengan omzet di bawah 4,8 miliar nggak wajib PPN, dan tarif PPh hanya 0,5% dari penghasilan bruto.

“Hahu Hanas” Tetap Hangat di Hati, Aspek Pajak Tetap Dingin

Jadi, Kawan Pajak, meskipun kita tergoda dengan “hahu hanas,” jangan sampai lupa soal aspek perpajakan. Bagi pelaku UMKM, aturan PPN dan PPh punya perbedaan. Jadi, meskipun lagi nikmatin sensasi pedasnya “hahu hanas,” aspek perpajakan tetap dingin dan menyegarkan, kan?

Nah, bagaimana? Sudah siap coba “hahu hanas” di akhir pekan ini? Semoga informasi ini bermanfaat, ya. Jangan lupa bahagia dan tetap jadi sobat Jhontax yang kece! Sampai jumpa di artikel selanjutnya! 🌶️✨

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?