Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Serba-Serbi TER PPh Pasal 21: Pajak Baru atau Formula Baru?

Dalam dunia perpajakan, setiap perubahan aturan selalu menarik perhatian. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis aturan terbaru mengenai Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023). Sejumlah pertanyaan muncul di kalangan Wajib Pajak, apakah aturan ini membawa pajak baru ataukah hanya formula baru dalam perhitungan?

Pemotongan Pajak yang Lebih Mudah dan Praktis

Peluncuran aturan Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (TER PPh 21) menjadi langkah yang diambil Pemerintah untuk menyederhanakan skema pemotongan PPh Pasal 21 sebelumnya. Sebelumnya, pemberi kerja harus melakukan perhitungan kompleks terkait komponen-komponen penghasilan, pengurang penghasilan, dan kondisi tertentu yang memengaruhi perhitungan pajak setiap bulan. TER PPh 21 hadir sebagai solusi untuk menyederhanakan perhitungan menjadi lebih mudah dan praktis.

Cara Kerja TER PPh Pasal 21

Dengan skema TER PPh 21, penghasilan bruto dikalikan dengan tarif efektif yang telah disesuaikan dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pekerja. Ini dilakukan untuk mendapatkan PPh Pasal 21 terutang setiap bulan, kecuali pada bulan Desember. Aturan teknis terkait TER PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Penggolongan TER

TER PPh 21 dibagi menjadi dua jenis: TER bulanan dan TER harian. TER bulanan dikenakan pada penghasilan bruto bulanan wajib pajak orang pribadi dengan status pegawai tetap. Sedangkan TER harian dikenakan pada penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, atau borongan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pegawai tidak tetap.

Tarif Efektif Berdasarkan Kategori

TER PPh 21 dibagi ke dalam tiga kategori (A, B, dan C) berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Tarif efektif bulanan untuk masing-masing kategori disesuaikan dengan penghasilan bruto bulanan. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif kategori yang sesuai.

TER PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

Bagi pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, atau borongan, tarif efektif yang berlaku adalah TER harian. Penghitungan PPh 21 harian didasarkan pada jumlah rata-rata penghasilan sehari dari rata-rata upah mingguan, satuan, atau borongan yang diterima.

Jaminan Kesetaraan PPh Pasal 21

TER PPh Pasal 21 membawa kabar baik bagi wajib pajak, karena memberikan kemudahan dalam perhitungan PPh 21 terutang tiap masa pajak. Untuk PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember, tetap dilakukan dengan menghitung PPh Pasal 21 setahun menggunakan skema lama. Namun, total potongan pajak yang harus dibayarkan pekerja selama setahun tetap sama, dengan penyesuaian sekali pada akhir tahun.

Dukungan Terhadap Digitalisasi

Selain untuk memberikan kemudahan perhitungan pajak, perubahan format perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 juga mengarah kepada implementasi teknologi digital. DJP merilis kalkulator pajak yang dapat diakses melalui laman pajak.go.id, menyediakan simulasi penghitungan dengan menggunakan TER PPh 21 lengkap dengan panduannya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengenaan pajak serta mengurangi risiko human error dalam menghitung PPh Pasal 21.

Kesimpulan

TER PPh Pasal 21 bukanlah jenis pajak baru atau aturan yang menyebabkan pajak terutang menjadi bertambah. Sebaliknya, tarif efektif ini adalah langkah inovatif yang membantu menyederhanakan kompleksitas perhitungan PPh 21. Dengan adanya TER PPh 21, diharapkan Wajib Pajak dapat merasakan kemudahan, kesederhanaan, dan kecepatan dalam menghitung PPh Pasal 21. Sebagai bentuk dukungan terhadap digitalisasi, DJP terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Kawan Pajak.

Selamat mencoba dan jangan lupa melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023, Kawan Pajak!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?