Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Sertifikat Hasil PTSL: Menguak Kewajiban Pajak di Balik Kepastian Hukum

Hallo sobat Jhontax! Siapa yang tidak ingin memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya? Dalam upaya mencapai hal tersebut, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengelola kepemilikan tanah secara teratur. Namun, seiring dengan kepastian hukum yang dijanjikan oleh PTSL, muncul pertanyaan mengenai kewajiban pajak, terutama terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Mengurai Konsep PTSL

Pertama-tama, mari kita pahami konsep dasar PTSL. PTSL merupakan bagian integral dari Pendaftaran Tanah, yang melibatkan pengumpulan data fisik dan yuridis tentang tanah yang belum didaftarkan. Upaya ini dijalankan oleh Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menciptakan kepastian hukum. Meskipun memberikan dampak positif, perlu diperhatikan kesenjangan antara pemahaman aturan hukum dan pelaksanaannya. Oleh karena itu, penegakan keadilan menjadi fokus untuk meningkatkan efektivitas PTSL.

Regulasi Pajak dalam PTSL

Regulasi PPh dan BPHTB dalam konteks PTSL diatur oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Namun, perlu klarifikasi lebih lanjut terkait kewajiban pembayaran PPh dan BPHTB. Meskipun penerima sertifikat tanah tetap diterbitkan tanpa pembayaran PPh dan BPHTB, peserta PTSL yang kesulitan membayar pajak diharapkan membuat surat keterangan. Hal ini mencatat dalam buku tanah dan sertifikat PTSL dengan tanggung jawab pelaporan kepada Bupati/Walikota.

Langkah Kritikal: Pembayaran Pajak

Pentingnya pemenuhan kewajiban pajak, seperti PPh dan BPHTB, tidak hanya sebagai langkah hukum tetapi juga krusial dalam mendapatkan sertifikat PTSL. Perlunya regulasi yang mengatasi penundaan pembayaran menjadi kunci untuk mendorong pemenuhan kewajiban ini. Pemegang sertifikat dan peserta PTSL perlu memahami bahwa pembayaran tepat waktu adalah prasyarat untuk kepastian hukum optimal.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, kepastian hukum dalam PTSL memerlukan landasan hukum yang kuat dan implementasi yang cermat. Perubahan dan peningkatan regulasi terkait pajak dan perlindungan hukum perlu diperbarui untuk menjaga keseimbangan. Dalam upaya mencapai kepastian hukum dalam PTSL, pemerintah, pemegang sertifikat, dan peserta PTSL dapat bersinergi untuk mencapai kepemilikan tanah yang berkelanjutan, efektif, dan adil.

Jadi, teman-teman Jhontax, mari kita bersama-sama memahami dan mengelola kepastian hukum dalam PTSL untuk masa depan yang lebih baik!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?