Pengalihan harta hibah, seperti tanah dan/atau bangunan, memiliki kebijakan pajak tersendiri sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang baru-baru ini diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).
Menariknya, pemberi hibah dapat menikmati keuntungan pajak dengan memenuhi beberapa kriteria tertentu. Artikel ini akan membahas skema baru pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Hibah dan langkah-langkahnya agar lebih mudah dipahami oleh Sobat Jhontax.
Keuntungan Pajak dari Pengalihan Hibah
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, harta hibah berupa tanah dan/atau bangunan dikecualikan sebagai objek pajak. Artinya, pemberi hibah tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh) atas transaksi pengalihan ini. Adapun pihak yang dapat menjadi pemberi hibah antara lain adalah wajib pajak orang pribadi dan badan, dengan penerima hibah yang termasuk dalam kategori tertentu.
Pihak yang Dapat Memberikan Hibah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Pengalihan hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
- Badan keagamaan.
- Badan pendidikan.
- Badan sosial, termasuk yayasan.
- Koperasi.
- Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
- Wajib Pajak Badan:
- Pengalihan hibah kepada badan keagamaan.
- Badan pendidikan.
- Badan sosial, termasuk yayasan.
- Koperasi.
- Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Syarat Pengajuan SKB Hibah:
- Tidak ada Hubungan dengan Usaha atau Kepemilikan:
- Hibah tidak berkaitan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Prosedur Pengajuan SKB Hibah
Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kemudahan administrasi, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023. Peraturan ini mengatur tata cara pengecualian pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui hibah. Berikut adalah panduan pengajuan SKB Hibah:
Tempat Pengajuan Permohonan:
- Pemohon mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
- KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan bagi yang tidak memiliki NPWP.
- KPP Badan dan Orang Asing bagi orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek pajak.
Kewajiban Pemohon yang Telah Terdaftar Sebagai Wajib Pajak:
- Wajib pajak harus telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir.
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunggakan Pajak Pemohon:
- Tidak memiliki utang pajak untuk semua jenis pajak.
- Atau memiliki utang pajak, tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kelengkapan Permohonan:
- Surat permohonan dilampiri dengan salinan kartu keluarga.
- Salinan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun bersangkutan.
- Surat pernyataan hibah.
Saluran atau Sarana Permohonan:
- Permohonan dapat diajukan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir, atau secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Cara Mengajukan SKB Hibah Secara Daring:
- Login pada laman pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK.
- Masuk ke menu Layanan, pilih Kotak Pilihan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif.
- Pada menu Permohonan, pilih jenis fasilitas Lainnya-Permohonan SKB PPhTB (PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan).
- Sistem DJP akan melakukan validasi otomatis atas data Wajib Pajak.
- Isikan identitas penerima hibah, data objek pajak, serta lampirkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan SKB Hibah.
- Isi alasan pengajuan dengan memilih pilihan Pengalihan hibah.
- Checklist pernyataan, lalu klik submit untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Surat.
Setelah diajukan, KPP akan memberikan keputusan dalam waktu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap. Dengan kemudahan ini, diharapkan wajib pajak dapat dengan lebih mudah mengajukan SKB Hibah, memastikan transaksi hibah tanah dan/atau bangunan mereka terbebas dari pembayaran atau pemungutan PPh. Transparansi dan efisiensi diharapkan akan meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan dalam melibatkan diri dalam transaksi hibah properti.