Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Skema Baru Tax Holiday: Perusahaan Tetap Kena Pajak Minimum 15%

Pengantar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui regulasi pajak untuk mengikuti tren global, terutama dalam menerapkan pajak minimum untuk perusahaan asing besar di Indonesia. Melalui kebijakan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15%, yang diperkenalkan oleh OECD dalam aturan Global Anti-Base Erosion Model Rules (GloBE Rules), Indonesia berkomitmen untuk mencegah praktik penghindaran pajak di tingkat internasional. GMT bertujuan agar perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum, meskipun menerima insentif pajak seperti tax holiday. Kebijakan ini penting bagi Indonesia, bukan hanya untuk mematuhi standar pajak global tetapi juga untuk menjaga pendapatan negara dari sektor pajak.

Dasar Hukum

Aturan terkait GMT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang memperbolehkan perusahaan mengajukan tax holiday hingga 31 Desember 2025. Peraturan ini memuat ketentuan tentang pengenaan pajak minimum sebesar 15% yang wajib dibayarkan oleh perusahaan multinasional atau Multi National Enterprise (MNE) yang tercakup dalam aturan GloBE. Pemerintah juga menambahkan ketentuan top-up tax di dalam PMK 69/2024, di mana Indonesia dapat menerapkan tarif pajak tambahan bagi perusahaan yang memenuhi syarat tertentu.

Pengertian dan Konsep Tax Holiday dengan GMT


Tax holiday merupakan insentif pajak yang memberikan pembebasan atau keringanan pajak penghasilan bagi perusahaan selama jangka waktu tertentu, bertujuan untuk menarik investasi asing. Namun, melalui GMT, meskipun perusahaan asing menerima fasilitas tax holiday, mereka tetap diwajibkan membayar pajak minimum sebesar 15%. Aturan ini akan berlaku bagi perusahaan yang masuk dalam klasifikasi Low Taxed Constituent Entity (LTCE), yaitu perusahaan dengan peredaran usaha mencapai EUR 750 juta atau lebih yang memperoleh tax holiday di Indonesia.

Mekanisme Penerapan GMT di Indonesia


Dalam skema baru ini, jika sebuah perusahaan MNE menerima tax holiday, Indonesia tetap dapat mengenakan pajak tambahan atau top-up tax untuk memastikan perusahaan memenuhi persyaratan pajak minimum GMT sebesar 15%. Hal ini diatur agar negara lain tidak mendapatkan hak memungut top-up tax terlebih dahulu atas LTCE tersebut, yang dilakukan melalui mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) yang diadopsi oleh pemerintah Indonesia. Artinya, jika suatu perusahaan asing di Indonesia membayar pajak di bawah 15%, maka pemerintah berhak mengenakan pajak tambahan agar total pajaknya mencapai tingkat GMT yang ditetapkan.

Penutup

Implementasi skema tax holiday dengan persyaratan pajak minimum 15% ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam beradaptasi dengan standar pajak internasional. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengamankan pendapatan pajak dalam negeri tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor asing yang memprioritaskan kepatuhan pada regulasi internasional. Bagi perusahaan yang membutuhkan konsultasi pajak dalam merencanakan strategi pajak yang optimal dan sesuai aturan, Jhontax siap membantu dalam penyusunan dan pelaporan pajak Anda. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk dukungan menyeluruh dalam perpajakan usaha Anda.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?