Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Skema Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara, Yuk Kenali Aspek Perpajakannya

Hallo sobat Jhontax! Apa kabar? Jika Anda penasaran tentang skema pembangunan infrastruktur IKN Nusantara dan ingin tahu lebih banyak tentang aspek perpajakannya, artikel ini akan memberikan penjelasan yang ringan dan mudah dimengerti. Mari kita telusuri bersama!

Mengenal Skema KPBU

Medio September lalu, Kementerian Keuangan memberikan edukasi kepada beberapa pemerintah daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengenai pembiayaan infrastruktur daerah. Pemerintah daerah seperti Banjarbaru, Banjarmasin, Tanah Laut, dan lainnya, diundang untuk memahami skema pembiayaan pembangunan infrastruktur, termasuk melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Skema KPBU adalah bentuk kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum. Ini mencakup proyek-proyek besar yang memerlukan investasi signifikan. Skema ini bertujuan untuk mengatasi keterbatasan anggaran dengan mencari solusi pendanaan kreatif di samping dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Urgensi Skema KPBU

Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, kebutuhan infrastruktur hingga tahun 2024 mencapai Rp6.445 triliun. Dana tersebut sebagian besar harus berasal dari swasta. Namun, penting untuk dicatat bahwa skema KPBU bukan privatisasi. Tujuan utama adalah mencukupi pendanaan infrastruktur secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas infrastruktur, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan memberikan kepastian pengembalian investasi badan usaha.

Paradigma Baru dalam Penyediaan Infrastruktur

Skema KPBU mengubah cara tradisional pengadaan barang dan jasa menjadi pengadaan layanan infrastruktur. Ini berarti bahwa badan usaha yang terlibat akan mendukung seluruh siklus proyek, mulai dari pembiayaan hingga pengoperasian. Namun, pertanyaannya, bagaimana aspek perpajakan dalam skema ini?

Aspek Perpajakan dalam KPBU

Aspek perpajakan dalam skema KPBU telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2018. Pemerintah memberikan Dukungan Kelayakan dalam bentuk tunai kepada Badan Usaha Pelaksana (BUP) sebagian dari biaya konstruksi proyek KPBU. Ini merupakan bagian dari perlakuan pajak.

Pada akhir tahun pajak atau ketika infrastruktur selesai dibangun, biaya penyediaan infrastruktur dicatat dengan cara tertentu. Dalam hal infrastruktur selesai sebelum akhir tahun pajak, dilakukan reklasifikasi akun konstruksi menjadi akun konstruksi dengan dukungan kelayakan.

Penghasilan Ditangguhkan diakui sebagai penghasilan saat proyek mencapai tanggal operasi komersial. Hal ini memberikan kepastian dalam pengakuan penghasilan dan pengembalian investasi.

Semua ini bertujuan untuk mendorong proyek KPBU yang lebih banyak di Indonesia, terutama di daerah penyangga IKN. Infrastruktur yang berkualitas adalah kunci untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan memperbaiki kualitas hidup kita semua. Dengan memahami aspek perpajakan dalam skema KPBU, kita dapat berkontribusi pada pembangunan yang lebih baik bagi negeri ini.

Yuk terus ikuti perkembangan terkini seputar pembangunan infrastruktur dan perpajakan di Indonesia!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?