Hallo sobat Jhontax! Siapa sangka, seorang Sophia Latjuba, seorang artis senior dan juga Ibu dari penyanyi Eva Celia, memilih untuk ngontrak rumah di Jakarta. Bagi kebanyakan orang, ini adalah keputusan yang cukup unik. Dalam artikel ini, kita akan menggali alasan di balik pilihan Sophia dan juga membahas aspek perpajakan yang perlu diperhatikan, apakah Anda memilih untuk membeli atau menyewa rumah.
Mengapa Sophia Latjuba Memilih Ngontrak?
Dalam wawancara di Youtube Channel Taulany TV milik artis Andre Taulany, Sophia Latjuba mengungkapkan bahwa dia memilih untuk menyewa rumah selama tiga tahun belakangan ini. Keputusan ini tentu mengejutkan banyak orang, terutama mengingat keberhasilannya dalam karir seni dan bisnis.
Ketika ditanya oleh Andre Taulany mengapa dia memilih untuk menyewa daripada membeli rumah, Sophia menjawab bahwa dia tidak merasa nyaman tinggal di satu tempat terlalu lama. Dia lebih suka berpindah-pindah saat merasa bosan. Alasan lain yang dia sebutkan adalah harga rumah di Jakarta yang sudah tidak sebanding dengan kualitasnya.
Kelebihan dan Kekurangan Membeli atau Menyewa Rumah
Tidak ada yang salah dengan keputusan membeli atau menyewa rumah. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Pada dasarnya, itu adalah keputusan pribadi yang perlu Anda pertimbangkan sesuai dengan situasi Anda. Mari kita lihat beberapa aspek perpajakan dan keuangan yang perlu Anda perhatikan:
Membeli Rumah:
1. Cicilan dan Bunga: Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mungkin memudahkan karena Anda dapat mengangsur pembayaran. Namun, Anda harus membayar cicilan dan bunga setiap bulan, yang dapat menjadi beban keuangan dalam jangka panjang.
2. Beban Perawatan: Sebagai pemilik rumah, Anda harus menyiapkan dana untuk perawatan rumah. Kerusakan minor harus segera diperbaiki sebelum bertambah parah, yang dapat memakan biaya.
3. Hemat Biaya Transportasi: Anda dapat memilih lokasi rumah yang dekat dengan tempat kerja, yang dapat menghemat biaya transportasi.
4. Pajak: Anda akan dikenakan pajak properti, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh) jika Anda menyewakan rumah Anda.
Menyewa Rumah:
1. Cicilan dan Bunga: Tidak perlu membayar cicilan dan bunga seperti KPR.
2. Beban Perawatan: Beban perawatan rumah menjadi tanggung jawab pemilik rumah, bukan Anda sebagai penyewa.
3. Hemat Biaya Transportasi: Anda dapat memilih lokasi yang dekat dengan aktivitas Anda, mengurangi biaya transportasi.
4. Pajak: Pajak atas sewa rumah dikenakan pada pemilik rumah, bukan Anda sebagai penyewa.
Aspek Perpajakan
Ketika memilih antara membeli atau menyewa, Anda juga perlu memahami konsekuensi perpajakan. Berikut adalah beberapa poin perpajakan yang perlu Anda ketahui:
Perpajakan Sewa Rumah:
Penghasilan yang diterima oleh pemilik rumah ketika menyewakan rumah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Pemilik rumah yang bukan pengusaha kena pajak (PKP) harus membayar pajak ini sendiri jika penyewa bukan pemotong pajak.
Perpajakan Penjualan Rumah:
Saat Anda menjual rumah, Anda akan dikenakan PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 2,5% dari nilai jual. Anda juga harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta PPN jika berlaku.
Perpajakan Pembelian Rumah:
Sebagai pembeli rumah, Anda harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PPN jika rumah dibeli dari developer berstatus PKP.
Kesimpulan
Ketika memilih antara membeli atau menyewa rumah, pertimbangkan aspek-aspek di atas serta kondisi keuangan Anda. Tidak ada jawaban yang benar atau salah, yang terpenting adalah memahami konsekuensi perpajakan dari pilihan Anda. Jika Anda tidak yakin, selalu bijak untuk berkonsultasi dengan seorang profesional perpajakan. Ingatlah, keputusan ini adalah bagian dari perencanaan keuangan Anda, jadi pastikan Anda membuat keputusan yang bijak sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Anda.