Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Pajak dan SPT Tahunan Badan: Apa Saja yang Harus Dilaporkan?

Apa Saja yang Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan Badan – Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Setiap tahunnya, badan usaha wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun, banyak badan usaha yang masih bingung mengenai apa saja yang perlu dilaporkan di dalam Laporan Tahunan Badan. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai hal tersebut.

Apa itu SPT Tahunan Badan?

SPT Tahunan Badan adalah surat pemberitahuan yang harus dilaporkan oleh badan usaha atau perusahaan yang telah memperoleh penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Juga harus dilaporkan oleh badan usaha yang telah memperoleh penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar jika badan usaha tersebut telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada publik.

Apa saja yang perlu dilaporkan di dalam Laporan Tahunan Badan?

Di dalam usaha wajib melaporkan beberapa informasi penting seperti:

Penghasilan bruto

Badan usaha wajib melaporkan penghasilan bruto yang telah diperoleh selama satu tahun pajak. Penghasilan bruto ini meliputi semua penghasilan yang diperoleh dari usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha.

Biaya-biaya operasional

Badan usaha juga wajib melaporkan biaya-biaya operasional yang telah dikeluarkan selama satu tahun pajak. Biaya-biaya operasional ini meliputi semua biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan operasional badan usaha.

Laba atau rugi

Laba atau rugi yang telah diperoleh selama satu tahun pajak juga perlu dilaporkan di dalam SPT . Kondisi Laba atau rugi ini dihitung dengan cara mengurangi biaya-biaya operasional dari penghasilan bruto.

Pajak yang harus dibayar

Badan usaha juga wajib melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun pajak. Jumlah pajak yang harus dibayarkan ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya operasional.

Laporan keuangan

Badan usaha juga wajib melampirkan laporan keuangan di dalam setiap Tahunnya. Laporan keuangan ini mencakup neraca, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan.

Cukup sekian pembahasan mengenai SPT Tahunan Usaha anda. Semoga bermanfaat buat Jhontaxmers!!! Baca artikel lainnya di www.jhontax.co, serta jangan ragu untul kosnulstasi gratis kebutuhan bisnis kamu bersama Jhontax, melalui https://wa.me/6287844734140 atau www.jhontax.co yang melayani selama 24 jam dan langsung ditangani oleh ahlinya. Atau kamu bisa dm langsung ke instagram kami di @jhontax.co

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?