Dalam dinamika ekonomi yang sering berubah, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi salah satu indikator penting yang memengaruhi berbagai aspek finansial, termasuk suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, meskipun Bank Indonesia baru saja meningkatkan suku bunga acuannya menjadi 6,25%, suku bunga KPR subsidi yang diatur oleh pemerintah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap stabil pada tingkat 5%. Kepastian ini memberikan ketenangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memanfaatkan fasilitas ini untuk memiliki rumah sendiri.
Komitmen Pemerintah
Pada acara Press Tour Kementerian Keuangan di Gunung Kidul, Yogyakarta, yang berlangsung pada Rabu (1/4/2024), Direktur Keuangan & Operasional PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Persero, Bonai Subiakto, menegaskan bahwa kenaikan BI Rate tidak akan berdampak langsung pada suku bunga KPR skema FLPP. Subiakto menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga suku bunga KPR bagi MBR tetap pada 5%, meskipun terjadi fluktuasi pada suku bunga acuan.
Peran SMF dalam Pembiayaan Sekunder Perumahan
Subiakto juga mengungkapkan bahwa kenaikan suku bunga acuan tidak akan langsung memengaruhi kinerja SMF. Sebagai lembaga pembiayaan sekunder, SMF berperan untuk menyalurkan dana dari pasar modal ke pasar pembiayaan primer perumahan. Sejak tahun 2006 hingga 2023, total aliran dana SMF mencapai Rp103,75 triliun. Dana tersebut terdiri dari penyaluran pinjaman dan pembelian KPR sebesar Rp89,54 triliun, serta transaksi sekuritisasi sebesar Rp14,21 triliun.
Data Terkini
Data terbaru menunjukkan bahwa pembiayaan perumahan bagi MBR terus meningkat signifikan. Dari tahun 2006 hingga 2023, sekitar 2,02 juta debitur telah menerima pembiayaan perumahan melalui berbagai skema. Dari jumlah ini, 57,9% berupa pinjaman langsung, 29,39% melalui KPR FLPP, 12,6% melalui sekuritisasi, dan sisanya sebesar 0,06% berupa pembelian KPR.
Pemerintah dan lembaga keuangan terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan perumahan bagi MBR. Meskipun terjadi kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia, suku bunga KPR skema FLPP tetap dipertahankan pada angka yang rendah, yakni 5%. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga agar pembiayaan perumahan tetap terjangkau bagi MBR.
Dampak Positif Kebijakan Stabilitas Suku Bunga KPR
Menjaga suku bunga KPR subsidi tetap stabil pada 5% meskipun BI Rate naik, merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan bahwa MBR tetap dapat mengakses pembiayaan perumahan yang terjangkau. Hal ini tidak hanya membantu meningkatkan tingkat kepemilikan rumah, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program-program pembiayaan perumahan seperti FLPP telah berhasil menjangkau berbagai daerah di Indonesia, dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat memiliki akses terhadap fasilitas perumahan yang layak.
Kesimpulan
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 6,25% tidak akan memengaruhi suku bunga KPR subsidi yang tetap stabil pada 5%. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Dengan dukungan dari lembaga seperti PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), program FLPP terus memberikan dampak positif bagi MBR di seluruh Indonesia.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam urusan pajak dan legalitas perusahaan, termasuk konsultasi terkait KPR subsidi, Jhontax siap membantu. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi yang komprehensif dan tepat sasaran.