Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Surat Keterangan Tidak Dipungut

Surat Keterangan Tidak Dipungut

Sobat JhonTax, apakah kalian sudah familiar dengan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)? Jika belum, jangan khawatir, artikel ini akan membantu kalian memahami konsep dan ketentuan umum yang terkait dengan SKTD. Simaklah informasi ini dengan seksama, agar kalian dapat memanfaatkannya dengan baik. Surat Keterangan Tidak Dipungut.

Apa itu SKTD?

SKTD merupakan surat keterangan yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan adanya SKTD, pengusaha tersebut dapat mengimpor atau menyerahkan barang/jasa tanpa dikenai PPN.

Ketentuan Umum SKTD

Dalam PMK No. 193/PMK.03/2015, terdapat beberapa ketentuan umum terkait SKTD yang perlu diketahui. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diingat:

Impor Alat Angkutan Tertentu oleh Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

Pengusaha yang merupakan bagian dari Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri yang melakukan impor alat angkutan tertentu wajib memiliki SKTD untuk setiap kali impor yang dilakukan.

Impor Alat Angkutan Tertentu oleh Wajib Pajak (WP)

Wajib Pajak yang melakukan impor alat angkutan tertentu juga harus memiliki SKTD untuk setiap kali impor yang dilakukan.

Penyerahan Alat Angkutan Tertentu oleh Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu juga wajib memiliki SKTD untuk setiap kali penyerahan yang dilakukan.

Penyerahan Alat Angkutan Tertentu oleh Wajib Pajak (WP)

Wajib Pajak yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD untuk setiap kali penyerahan yang dilakukan.

Masa Berlaku SKTD

Wajib Pajak yang melakukan impor, menerima penyerahan alat angkutan, atau JKP terkait angkutan tertentu harus memiliki SKTD hingga tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

Memanfaatkan Informasi di JhonTax

Sobat JhonTax, dengan memahami ketentuan umum SKTD, kalian dapat mengoptimalkan penggunaan surat keterangan ini untuk kegiatan impor atau penyerahan barang/jasa kena pajak. Pastikan kalian mematuhi ketentuan dan melaksanakan prosedur yang berlaku.

Jika kalian memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin mendapatkan informasi lebih detail, jangan ragu untuk menghubungi JhonTax melalui Call Center 24 jam Nonstop di nomor 0859-4579-4545 atau 0813-5009-5007. Kalian juga dapat mengunjungi website resmi JhonTax di jhontax.co atau mengikuti akun TikTok mereka dengan nama pengguna @mr.pajak.

Yuk, manfaatkan SKTD dengan baik dan pastikan kalian selalu terinformasi dengan baik mengenai perpajakan di Indonesia. Terima kasih sudah membaca artikel ini, Sobat JhonTax!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?