Kewenangan DJP dalam Mengakses dan Mengelola Data Elektronik
Kewenangan DJP Untuk Mengakses Data dan Informasi Elektronik Dalam Pasal 8 Ayat 3a PMK No. 177/PMK.03/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengakses dan mengunduh data elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DJP. Pentingnya Pengelolaan Data Elektronik dalam Pelayanan Publik Dalam era digitalisasi, pengelolaan data elektronik menjadi sangat penting bagi instansi pemerintah, […]