Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Tarif Pajak Emas Makin Tinggi, Benarkah?

Sobat Jhontax, siapa yang tidak kenal dengan keindahan dan keistimewaan emas? Logam mulia ini telah menarik perhatian manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Selain digunakan sebagai perhiasan, emas juga merupakan instrumen investasi yang diminati oleh banyak orang. Tarif Pajak Emas Makin Tinggi. Namun, baru-baru ini muncul kabar mengenai kenaikan tarif pajak terkait emas. Benarkah hal ini terjadi?

Emas: Keunikan dan Sejarahnya

Emas bukanlah logam biasa yang berasal dari bumi. Para ilmuwan telah menemukan bahwa emas terbentuk di luar angkasa saat terjadi supernova atau ledakan bintang. Melalui tabrakan meteorit sekitar 200 juta tahun yang lalu, emas berhasil sampai ke bumi. Sebagian besar emas berada di dalam inti bumi, tetapi sebagian kecilnya terdistribusi dalam lapisan kerak bumi. Manusia kemudian menambang emas ini dan menggunakannya sebagai alat tukar maupun perhiasan.

Peradaban manusia sejak zaman kuno, seperti Mesir dan Mesopotamia, telah menggunakan emas sebagai perhiasan dan alat tukar. Keistimewaan emas sebagai logam mulia yang lentur, tidak mudah terkorosi, dan memiliki warna yang menarik membuatnya menjadi benda yang sangat dihargai. Keterbatasan pasokan emas dan permintaan yang tinggi menyebabkan nilai emas cenderung selalu naik seiring waktu.

Emas sebagai Investasi dan Aset Safe Haven

Tidak heran bahwa banyak orang tertarik pada emas baik sebagai perhiasan maupun investasi. Sekitar 49% emas yang ditambang saat ini digunakan sebagai perhiasan. Sebagai sarana investasi, emas dikenal sebagai aset safe haven, yang artinya emas tidak berkorelasi dengan aset atau portofolio investasi lainnya ketika terjadi gejolak ekonomi.

Di Indonesia, minat masyarakat terhadap aset emas sangat tinggi. Masyarakat menyadari bahwa emas merupakan instrumen investasi dengan risiko relatif rendah dibandingkan jenis investasi lainnya. Emas mampu mempertahankan nilainya ketika terjadi krisis ekonomi. Contohnya, saat pandemi Covid-19 melanda, permintaan emas justru meningkat dan nilainya mencapai puncak tertinggi.

Regulasi Pajak Terbaru: PMK Nomor 48 Tahun 2023

Pemerintah Indonesia memiliki peran dalam mengatur perdagangan emas, termasuk pengenaan pajak terkaitnya. Pada awal Mei 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan dan penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan nonemas, batu permata, dan jasa terkait.

Munculnya PMK ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat, meskipun sebenarnya pajak atas emas bukanlah hal baru. Sebelumnya, telah ada PMK Nomor 34/PMK.010/2017 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi badan usaha yang menjual emas batangan di dalam negeri, serta PMK Nomor 30/PMK.03/2014 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan.

PMK Nomor 48 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak, terutama bagi masyarakat sebagai konsumen akhir. PMK ini membagi emas menjadi emas perhiasan, emas batangan, perhiasan nonemas, batu permata, dan jasa terkait. Ketentuan perpajakan yang terlibat dalam PMK ini mencakup PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 21, dan PPN.

Perubahan Tarif Pajak PPh Pasal 22 dan PPN

Salah satu perubahan yang mencolok dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 adalah tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh badan usaha yang menjual emas batangan. Dalam ketentuan sebelumnya, tarif PPh 22 tersebut sebesar 0,45%. Namun, PMK ini mengatur pemungutan tarif yang lebih rendah, yaitu hanya 0,25%. Kabar baiknya, konsumen akhir tidak lagi terkena PPh Pasal 22 saat membeli emas untuk penggunaan pribadi.

Dari segi PPN, terdapat perubahan tarif pajak untuk transaksi emas perhiasan. Ketentuan sebelumnya menetapkan tarif efektif PPN sebesar 2% untuk perdagangan emas. Namun, berdasarkan PMK 48 Tahun 2023, pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1% atas penjualan emas perhiasan yang dilengkapi dengan faktur pajak. Jika emas yang dijual tidak memiliki faktur pajak lengkap, pedagang wajib memungut PPN sebesar 1,65% dari harga jual. Penyerahan emas kepada pabrikan emas dikenakan tarif 0%.

Dengan perubahan ini, pembeli emas perhiasan sebagai konsumen akhir justru mengalami penurunan tarif pajak dibandingkan dengan praktik yang berlaku sebelumnya. Jika sebelumnya PPN efektif yang dikenakan sebesar 2%, kini hanya 1,1% jika emas yang dibeli dilengkapi dengan faktur pajak lengkap.

Demikian pula dengan PPN pada transaksi emas batangan, saat ini tidak dikenakan PPN dengan syarat emas batangan tersebut memenuhi kriteria tertentu, seperti bentuknya berupa batangan, memiliki kadar emas minimal 99,99%, dan dibuktikan dengan sertifikat. Melalui PMK 48 Tahun 2023, emas batangan yang memenuhi persyaratan tersebut dan tidak digunakan untuk kepentingan devisa negara diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Dukungan Regulasi untuk Investasi Emas

Dengan berbagai perubahan yang terjadi, jelas terlihat bahwa munculnya PMK 48 Tahun 2023 bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam berinvestasi dan melakukan jual beli emas. Harapannya adalah agar emas yang beredar di masyarakat tercatat dengan jelas asal usulnya, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pelaku transaksi jual beli emas.

Saat ini, emas dengan berbagai gramasi memiliki harga yang terjangkau saat dipecah menjadi ukuran yang lebih kecil. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan pembelian emas, terutama bagi konsumen akhir. Regulasi yang ada, termasuk aspek perpajakan, sangat mendukung iklim berinvestasi.

Dalam sejarah ribuan tahun, emas telah dikenal sebagai aset berharga. Pesona dan nilai investasi emas tidak akan pudar dalam ribuan tahun yang akan datang. Oleh karena itu, dengan adanya PMK Nomor 48 Tahun 2023, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan peluang investasi emas dengan lebih mudah dan aman.

Tarif Pajak Emas Makin Tinggi, Benarkah?

Tarif pajak emas mengalami perubahan melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023. Untuk Tarif PPh Pasal 22 bagi penjualan emas batangan turun dari 0,45% menjadi 0,25%, dan konsumen akhir dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22. Tarif PPN atas penjualan emas perhiasan juga mengalami perubahan, dengan tarif yang lebih rendah jika emas dilengkapi dengan faktur pajak lengkap.

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak emas. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berinvestasi dan melakukan transaksi jual beli emas. Emas tetap menjadi aset berharga yang menarik, dan dengan regulasi yang mendukung, pembelian emas sebagai investasi semakin menguntungkan.

Saat ini, dengan berbagai ukuran dan harga yang terjangkau, masyarakat dapat memilih emas sebagai salah satu instrumen investasi yang relatif aman dan menguntungkan. PMK Nomor 48 Tahun 2023 memberikan kerangka yang jelas dan mendukung perkembangan investasi emas di Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk berinvestasi secara bijak dan memperoleh keuntungan jangka panjang. Tarif Pajak Emas Makin Tinggi.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?