Pengantar
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting bagi Pemerintah DKI Jakarta. Untuk mempermudah pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menyederhanakan tarif pajak kendaraan. Artikel ini akan membahas cara menghitung tarif pajak kendaraan, serta rincian mengenai tarif baru yang diberlakukan.
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menjadi landasan hukum baru dalam penetapan tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat lebih mudah memahami kewajiban pajaknya.
Pengertian
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarif pajak ini dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh individu atau badan. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang terjadi akibat perjanjian atau perbuatan hukum, seperti jual beli atau hibah.
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Menurut Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 3%
- Kendaraan ketiga: 4%
- Kendaraan keempat: 5%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Tarif PKB untuk kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, serta lembaga sosial dan pemerintah ditetapkan sebesar 0,5%. Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan, tarifnya ditetapkan sebesar 2% tanpa dikenakan pajak progresif.
2. Progresivitas Tarif
Tarif PKB ditetapkan secara progresif berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Namun, tarif progresif ini hanya berlaku untuk kendaraan yang memiliki jumlah roda berbeda. Misalnya, jika seseorang memiliki satu motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan dianggap sebagai kepemilikan pertama karena jumlah roda yang berbeda.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor adalah 12,5% dari nilai jual kendaraan tersebut. Besaran pajak ini dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB yang berlaku.
4. Masa Berlaku Tarif Baru
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Hal ini memberikan waktu bagi pemilik kendaraan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana. Selama masa transisi ini, masyarakat dapat mengakses layanan yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perubahan tarif.
Penutup
Pemerintah DKI Jakarta berharap bahwa penyederhanaan tarif PKB dan BBNKB ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih transparan dan mudah dipahami, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam mengurus penyusunan keuangan dan pelaporan pajak, Jhontax siap membantu. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk mendapatkan layanan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya!