Sanksi perpajakan dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru.
Saat ini, tarif bunga sanksi perpajakan untuk periode 1-30 April 2023 berkisar antara 0,57% hingga 2,24%, yang ditetapkan dalam KMK No. 17/KMK.10/2023.
Dalam periode ini, tarif bunga sanksi pajak lebih tinggi dibanding periode sebelumnya, sementara tarif imbalan bunga pajak juga lebih besar.
Tarif Sanksi Perpajakan dan Tarif Bunga Sanksi Pajak
Tarif bunga sanksi pajak digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi, seperti bunga dan imbalan bunga dalam jangka waktu satu bulan.
Hal ini merupakan bagian dari penetapan tarif sanksi pajak yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022.
Terdapat perubahan pada komponen penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak, dimana Pasal 13 UU KUP dalam UU HPP mengalami penambahan ayat (3b) yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja. Revisi UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 juga memuat penambahan pada Pasal 13.
Untuk menghitung sanksi denda, digunakan rumus sebagai berikut. Suku Bunga Acuan BI ditambah persentase denda sesuai ketentuan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja klaster perpajakan. Kemudian hasilnya dibagi 12 bulan dan diterapkan pada tanggal awal perhitungan sanksi.
Baca lain : THR Kena Pajak ?Yuk cek Ketentuannya!
Pasal dalam UU KUP Pada Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak
Penting untuk memahami bahwa selain sanksi administrasi pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak (WP) yang memenuhi syarat.
Berikut adalah penjelasan mengenai pasal-pasal dalam Undang-Undang KUP terkait pengenaan sanksi denda pajak dan pemberian imbalan bunga kepada WP.
A. Ketentuan Tarif Sanksi Pajak
1. Penjelasan Pasal 19 UU KUP
a. Pasal 19 ayat (1):
“Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
b. Pasal 19 ayat (2):
“Dalam hal WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
c. Pasal 19 ayat (3):
“Dalam hal WP diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, WP dikenai bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
2. Penjelasan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 14 UU KUP
a. Pasal 8 ayat (2):
“Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
b. Pasal 8 ayat (2a):
“Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
c. Pasal 9 ayat (2a):
“Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
d. Pasal 9 ayat (2b):
“Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
e. Pasal 14 ayat (3):
“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
3. Penjelasan Pasal 8 UU KUP
a. Pasal 8 ayat (5):
“Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan, atau;
- Jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa;
Dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
4. Penjelasan Pasal 13 UU KUP
a. Pasal 13 ayat (2):
“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
b. Pasal 13 ayat (2a):
“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dan bulan dihitung penuh 1 bulan.”
c. Pasal 13 ayat (3b):
“Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
d. Pasal 13 ayat (3) huruf a dan huruf b berbunyi:
Pasal 13 ayat (3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:
a. Bunga dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 Tahun Pajak
b. Bunga dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut
Sekian artikel mengena Tarif Terbaru Bunga Sanksi Administrasi Pajak. Semoga bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih banyak tentang Tarif Sanksi Administrasi Pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui Whatsapp atau Website Kami. Atau mengirimkan DM ke Instagram Jhontax.co untuk informasi lebih lanjut.