Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Tested Party dalam Pengujian Transfer Pricing

Halo Sobat Jhontax! Apakah kamu pernah bertanya-tanya tentang peran “Tested Party” dalam pengujian transfer pricing? Mari kita bahas bersama untuk memahami lebih lanjut. Dengan semakin globalnya perdagangan antarnegara, terutama melibatkan perusahaan multinasional, muncul perlakuan khusus dalam transaksi yang melibatkan berbagai entitas bisnis. Salah satu konsep yang muncul dalam kaitannya dengan perpajakan internasional adalah transfer pricing atau penetapan harga transfer. Artikel ini akan membahas peran “Tested Party” dalam pengujian transfer pricing.

Hubungan Istimewa

Hubungan istimewa dalam transaksi internasional terjadi ketika ada keterikatan antara dua perusahaan atau lebih. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, hubungan istimewa dapat terjadi jika ada kepemilikan modal, hubungan keluarga, atau pengaruh pengendalian atas dua perusahaan atau lebih.

Apa itu Transfer Pricing?

Transfer pricing adalah penetapan harga yang khusus digunakan untuk mencatat pendapatan dari penjualan dan biaya pembelian antar organisasi divisional dalam suatu perusahaan. Ini dapat mempengaruhi pembagian laba dan beban pajak di berbagai yurisdiksi.

Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing

Pemeriksaan transfer pricing melibatkan tiga tahap: persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tahap persiapan mencakup pengumpulan data dan analisis fungsi perusahaan yang terlibat. Tahap pelaksanaan mencakup pemilihan metode transfer pricing dan penerapan prinsip kewajaran usaha. Tahap pelaporan melibatkan penyusunan laporan pemeriksaan.

Tested Party

“Tested Party” adalah pihak yang diuji dalam pengujian transfer pricing. Dalam pemilihan tested party, analisis fungsi, aset, dan risiko sangat penting. Pihak yang diuji biasanya dipilih berdasarkan kompleksitas fungsi yang dilakukannya. OECD Guidelines menyarankan bahwa tested party seharusnya adalah pihak yang dapat diuji dengan metode transfer pricing secara paling dapat diandalkan.

Pengujian pada Lawan Transaksi

Dalam kebanyakan kasus, pengujian lebih tepat dilakukan pada lawan transaksi. Ini karena transaksi dengan lawan transaksi dapat terlihat pada laporan keuangan, terutama laporan rugi laba. Pengujian melibatkan perbandingan margin yang dihasilkan oleh lawan transaksi dengan perusahaan sejenis sebagai pembanding.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko, serta keandalan data yang dikumpulkan, pemeriksa pajak dapat memilih antara wajib pajak yang diperiksa (audited party) atau lawan transaksinya sebagai tested party. Keputusan ini harus dilakukan dengan hati-hati, memastikan bahwa metode transfer pricing yang dipilih sesuai dengan prinsip kewajaran usaha.

Dengan memahami peran “Tested Party” dalam pengujian transfer pricing, diharapkan masyarakat umum dapat lebih memahami kompleksitas perpajakan internasional. Jangan ragu untuk terus mengikuti informasi terkini seputar perpajakan, dan jika ada pertanyaan, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan. Terima kasih telah membaca, Sobat Jhontax!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?