Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

THR Datang, Ekonomi Senang, Pahami Pajak Penghasilan

Bulan Ramadan, bulan suci yang penuh berkah, tidak hanya memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk mendapatkan keberkahan, tetapi juga menjadi waktu yang ditunggu-tunggu bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri menjadi momen bersejarah bagi setiap individu. Saya masih teringat betapa bersemangatnya saat pertama kali menerima THR pada tahun 2018. THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga membawa cerita kebahagiaan karena memungkinkan saya untuk pulang ke kampung halaman dan merayakan Idulfitri bersama keluarga.

Tradisi Mudik

Tradisi mudik, yang merupakan ritual tahunan bagi banyak orang, menjadi momen yang lebih berarti dengan adanya dukungan dari Pemerintah melalui pemberian THR kepada para pekerja. Survei Kementerian Perhubungan memperkirakan hampir 193,6 juta orang akan melakukan mudik pada tahun 2024. Tidak hanya memberikan dampak secara sosial, fenomena mudik juga memberikan kontribusi signifikan terhadap aktivitas ekonomi. Bank Indonesia (BI) memperkirakan kebutuhan uang rupiah selama bulan Ramadan dan Idulfitri tahun 2024 mencapai Rp197,6 triliun. Ini mencerminkan peningkatan mobilitas masyarakat dan berbagai aktivitas ekonomi yang bergeliat.

Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi yang konsisten juga menjadi sorotan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang diharapkan mencapai 5,2% pada kuartal pertama tahun ini. Langkah-langkah strategis seperti pemberian komponen tunjangan kinerja 100% pada THR menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Namun, di balik euforia THR dan pertumbuhan ekonomi, pemahaman yang tepat mengenai pajak penghasilan sangat penting. Meskipun THR merupakan tambahan penghasilan di luar gaji rutin, tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam PMK 168/2023 yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan pekerja.

Mengarungi Perjalanan Keuangan: Bersama JhonTax dalam Pelayanan dan Solusi

Pemahaman yang baik mengenai aturan perpajakan menjadi kunci, terutama bagi individu dan perusahaan yang membutuhkan bantuan dalam manajemen keuangan dan perpajakan. JhonTax, sebagai jasa akuntansi dan konsultan keuangan, siap membantu dalam memahami dan mengelola pajak penghasilan, termasuk pemotongan pajak atas THR.

Dengan dukungan dari JhonTax, Anda tidak hanya dapat mengoptimalkan manajemen keuangan dan perpajakan, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Mari bergabung dengan JhonTax untuk merayakan momen berkah seperti Bulan Ramadan dan Idulfitri dengan penuh kebijaksanaan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?