Pengertian Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Tindak pidana di bidang perpajakan adalah tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dalam hal pembayaran pajak. Tindak pidana ini dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu individu maupun korporasi.
Pemeriksaan Bukti Permulaan
Untuk mengumpulkan bukti terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, aparat hukum melakukan tindakan awal dengan melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Proses pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa dokumen dan data-data yang terkait dengan pelaporan pajak.
Peraturan PMK No. 177/PMK.03/2022
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru No. 177/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pemeriksaan bukti permulaan di bidang perpajakan. Dalam peraturan ini dijelaskan tentang tata cara dan prosedur pemeriksaan bukti permulaan yang harus dilakukan oleh aparat hukum.
Pemeriksaan bukti permulaan di bidang perpajakan sangat penting dilakukan untuk mencegah tindak pidana di bidang perpajakan dan memberikan rasa keadilan kepada seluruh wajib pajak. Oleh karena itu, perlu dijadikan perhatian bagi seluruh wajib pajak untuk mematuhi aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Office:
18 Office Park Building 7th Floor Unit B. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520
Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co
Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.