Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Transaksi PPN Jasa Luar Negeri dengan Dolar, Pakai Kurs Kapan?

Hallo sobat Jhontax! Jika Anda terlibat dalam transaksi perdagangan internasional yang melibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Luar Negeri (PPN JLN), Anda mungkin bertanya-tanya tentang kurs yang harus digunakan dalam perhitungan PPN. Artikel ini akan memberikan pemahaman yang ringan dan mudah diikuti tentang transaksi PPN JLN dan penggunaan kurs mata uang asing.

PPN Jasa Luar Negeri: Apa Itu?

Dalam dunia perdagangan internasional, kita sering kali terlibat dalam transaksi pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Transaksi ini dikenal sebagai PPN JLN. PPN JLN dikenakan pada transaksi ini, dan ini adalah kewajiban perpajakan yang perlu dipahami.

Kapan Menggunakan Kurs?

Karena transaksi ini melibatkan mata uang asing, penting untuk menentukan nilai tukar yang digunakan dalam perhitungan PPN. Menurut Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, jika transaksi dilakukan dengan mata uang selain rupiah, besarnya PPN harus dikonversi ke dalam rupiah. Ini dilakukan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang setara dengan Faktur Pajak seharusnya diterbitkan.

Dokumen dan Saat Terutang

Penting untuk diingat bahwa dalam transaksi PPN JLN, Anda tidak akan menggunakan Faktur Pajak seperti dalam transaksi biasa. Sebaliknya, Anda akan menggunakan dokumen tertentu yang setara dengan Faktur Pajak. Dokumen ini disebut Surat Setoran Pajak (SSP), yang harus dilampiri dengan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP, serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP.

Dokumen tertentu yang setara dengan Faktur Pajak ini harus dibuat pada saat pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. Jika pembayaran dilakukan sebelum pemanfaatan, saat terutangnya PPN dan/atau PPNBM adalah pada saat pembayaran.

Saat terutangnya PPN atau PPNBM harus ditentukan pada salah satu dari empat saat berikut: saat BKP Tidak Berwujud atau JKP tersebut digunakan, saat harga perolehan BKP Tidak Berwujud atau JKP tersebut dinyatakan sebagai utang, saat penggantian atas BKP Tidak Berwujud atau JKP tersebut ditagih, atau saat harga perolehan BKP Tidak Berwujud atau JKP tersebut dibayar oleh pihak yang memanfaatkannya. Jika saat ini tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan dianggap terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian.

Pembayaran dan Pelaporan

Pajak PPN terutang wajib dipungut dan disetorkan ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi. Pajak ini harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN yang telah disetor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan terutangnya pajak dan dapat dilaporkan pada masa pajak berikutnya, paling lambat tiga bulan setelah masa pajak berakhir.

Bagi yang bukan PKP, PPN yang telah disetor dilaporkan dengan mengirimkan salinan setoran atas PPN JLN yang telah dibayar ke Kantor Pajak Pusat PBB Pratama dengan wilayah tempat tinggal atau kedudukan yang bersangkutan.

Kesalahan dan Denda

Perlu diingat bahwa terlambatnya penyetoran PPN JLN akan mengakibatkan sanksi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, PPN yang terlambat disetor masih dapat dikreditkan pada masa pajak yang bersangkutan.

Contoh Penghitungan

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, mari kita lihat sebuah contoh. PT A sebagai PKP melakukan kontrak dengan B Ltd. dari Amerika Serikat pada 10 Januari 2023. Mereka sepakat untuk membayar royalti sebesar US$5 per pasang sepatu yang akan diimpor oleh PT A. Pada 10 Mei 2023, PT A melakukan ekspor 40.000 pasang sepatu dengan total senilai US$4,000,000.

Berdasarkan ilustrasi ini, saat terutangnya PPN atas pemanfaatan desain sepatu adalah pada tanggal 10 Mei 2023, dengan DPP sebesar US$5 x 40.000 = US$200,000. Kurs yang digunakan adalah kurs pada tanggal tersebut, dan PPN terutang harus disetor paling lambat pada 15 Juni 2023.

Saat membuat kode billing untuk pembayaran PPN, pastikan Anda mengisi informasi dengan benar, termasuk nama dan NPWP Anda, kode jenis pajak, dan masa pajak yang sesuai.

Dengan pemahaman ini, Anda dapat mengelola transaksi PPN JLN dengan lebih baik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Semoga artikel ini membantu Anda memahami prosedur yang terlibat dalam transaksi internasional yang melibatkan PPN Jasa Luar Negeri dengan dolar.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?