Pengantar
Dalam era digital yang semakin maju, peluang untuk berkarya dan mendapatkan penghasilan melalui platform online terbuka lebar bagi siapa saja. Salah satu fenomena yang berkembang pesat adalah bisnis afiliasi. Banyak orang, terutama generasi muda, tertarik untuk berpartisipasi sebagai afiliator, yang menawarkan kemudahan dalam berbisnis dengan modal minimal. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan, yaitu kewajiban perpajakan. Dalam tulisan ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai peran afiliator dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi para afiliator.
Dasar Hukum
Kewajiban perpajakan bagi afiliator diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Pengertian
Afiliator adalah individu atau entitas yang mempromosikan produk atau jasa melalui tautan afiliasi dan mendapatkan komisi dari setiap penjualan atau klik yang dihasilkan. Afiliasi adalah bentuk kerja sama antara dua pihak, di mana satu pihak memasarkan produk pihak lainnya. Dalam konteks bisnis online, afiliasi menjadi semakin populer karena menawarkan fleksibilitas dalam bekerja dan potensi penghasilan yang menarik.
Peran dan Fungsi Afiliator
Afiliator berfungsi untuk mempromosikan produk dari merchant melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube. Mereka menggunakan tautan afiliasi yang mengarahkan konsumen ke produk yang dipromosikan. Setiap kali ada transaksi melalui tautan tersebut, afiliator berhak mendapatkan komisi. Ada pula model di mana afiliator memperoleh komisi hanya dari klik yang dihasilkan, meskipun tidak ada transaksi yang terjadi.
Kewajiban Perpajakan
1. Mendaftar NPWP
Langkah pertama yang harus diambil oleh afiliator adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap orang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan NPWP sebagai bukti bahwa mereka terdaftar sebagai wajib pajak. Persyaratan ini tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang KUP.
Syarat Subjektif: Kriteria subjek pajak yang harus dipenuhi, seperti status kependudukan.
Syarat Objektif: Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan afiliasi.
NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
2. Memahami Pajak atas Komisi
Afiliator harus memahami bahwa penghasilan yang diperoleh dari komisi termasuk dalam kategori penghasilan yang harus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penghasilan dari afiliasi ini dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas. Oleh karena itu, perhitungan pajak dilakukan dengan mengurangi penghasilan bersih dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan dikenakan tarif progresif sesuai dengan UU PPh.
Tarif Pajak Progresif (Pasal 17 UU HPP):
- Sampai Rp60.000.000, tarif pajak: 5%
- Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000, tarif pajak: 15%
- Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000, tarif pajak: 25%
- Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000, tarif pajak: 30%
- Di atas Rp5.000.000.000, tarif pajak: 35%
3. Pelaporan SPT Tahunan
Setelah mendaftar NPWP, afiliator berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini harus dilakukan maksimal pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Kewajiban ini penting untuk menjaga status aktif NPWP dan menghindari denda akibat pelanggaran. Jika penghasilan yang diterima kurang dari PTKP, afiliator dapat mengajukan permohonan untuk status Non Efektif (NE).
Penutup
Menjadi afiliator memang menawarkan banyak peluang, namun juga membawa tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi setiap afiliator untuk memahami dan melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik. Pastikan Anda sudah mendaftar NPWP dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam penyusunan laporan pajak atau konsultasi pajak, jangan ragu untuk menghubungi Jhontax. Kami siap membantu Anda agar Anda dapat fokus mengembangkan bisnis afiliasi Anda tanpa khawatir akan masalah perpajakan.